Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama tidak berkomentar banyak soal temuan duit di ruang Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menyita uang ratusan juta dalam bentuk rupiah dan dolar dari penggeledahan di kantor Kementerian Agama, Senin (18/3/2019).
“Itu ranahnya KPK," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Agama M Nur Kholis Setiawan di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (18/3/2019).
Dia mengatakan tugasnya hanya mendampingi penyidik dalam membuka segel, membantu mencari dokumen-dokumen yang diperlukan, hingga akhirnya mereka meneken berita acara penyitaan.
Senada dengan Nur Kholis, Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kementerian Agama (Kemenag) Mastuki mengatakan dokumen yang diperlukan oleh KPK adalah ranah lembaga tersebut. Yang pasti semua dokumen yang diperlukan sudah diserahkan kepada KPK.
Mastuki mengatakan penggeledahan itu sudah dilakukan bersama-sama antara kementeriannya dengan penyidik KPK. Ia memastikan Kementerian Agama kooperatif membantu KPK, misalnya dengan memerintahkan seluruh aparatur sipil negara terkait turut serta dalam penggeledahan.
"Karena itu kami mendampingi hingga selesai, termasuk hadirnya Menteri Agama untuk memberi apresiasi kepada petugas KPK."
Sebelumnya, selain menyita sejumlah uang, penyidik KPK juga menemukan sejumlah dokumen terkait tahapan dan hasil dari seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama. KPK juga mengambil dokumen terkait hukuman disiplin yang diberikan kepada tersangka Haris Hasanudin.
Pada hari yang sama, KPK juga menggeladah kantor Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Di markas partai ini, KPK mencari barak bukti di ruang kerja mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy serta ruang kerja bendahara dan administrasi partai.
Rp300 Juta
Dari penggeledahan di kantor DPP PPP, penyidik KPK menyita dokumen perihal posisi Romahurmuziy yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, sehari setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 15 Maret 2019.
Sebelum penggeledahan ini, KPK lebih dulu menyegel tiga ruangan di Kementerian Agama. Penyegelan dilakukan setelah Romahurmuziy ditangkap.
Ketiga ruang itu adalah ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, ruang Sekretaris Jenderal Kementerian Agama M. Nur Kholis, dan ruang kerja Kepala Biro Kepegawaian milik Ahmadi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Romy sapaan Romahurmuziy, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, dua lainnya, yaitu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kementrian Agama Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi sebagai tersangka pemberi suap.
Romy diduga menerima uang Rp300 juta untuk membantu proses seleksi jabatan. Rinciannya adalah Haris Hasanudin menyerahkan uang Rp 250 juta dan Muhammad Muafaq memberikan uang Rp50 juta agar keduanya bisa mendapat jabatan sebagai pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Agama.