Kabar24.com, JAKARTA — Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin menyatakan Romahurmuziy alias Rommy otomatis mundur dari jabatan Dewan Penasihat TKN.
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan mengatakan bahwa posisi itu otomatis berganti setelah Rommy, panggilan akrab Romahurmuziy, mengundurkan diri dari jabatan ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) karena ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dia kan sudah mengundurkan diri dari ketua umum, dewan penasihat itu, kan, mewakili ketua umum partai. Artinya, menurut saya secara otomatis [Rommy] telah mengundurkan diri sebagai dewan penasihat TKN," ujarnya usai menghadiri diskusi 'Urgensi Pembaruan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi', Selasa (19/3/2019).
Dia tak terlalu memusingkan terkait mekanisme pengunduran apakah harus ada Surat Keputusan (SK) atau tidak. Menurut dia, dengan mundurnya Rommy sebagai Ketum PPP maka SK tidak dibutuhkan lagi.
"Itu, kan, [SK] teknis administrasi saja sebenarnya, ya," ucapnya.
Selain itu, TKN akan mengkonsolidasikan ke partai berlambang Kakbah itu guna mencari pengganti Rommy di dewan penasihat. Dia belum memastikan apakah Plt Ketum Suharso Monoarfa otomatis naik.
"Ini, kan, mau dibicarakan nih, siapa? Apakah secara otomatis Pak Harso [Suharso] ya enggak apa-apa," ujarnya.
Ade juga memastikan bahwa TKN tak akan memberikan bantuan hukum kepada Rommy mengingat tidak ada kaitannya dengan TKN. Urusan yang kini menjerat Rommy, menurutnya, adalah urusan personal.
Di sisi lain, elektabilitas Jokowi-Ma'ruf diklaimnya tak akan berpengaruh dengan adanya kasus ini. Malahan, Capres Jokowi disebutnya tidak tebang pilih dalam upaya memberantas korupsi sekalipun dari partai koalisi.
eks Ketum PPP sekaligus Anggota Komisi XI DPR Rommahurmuziy alias Rommy sebelumnya diduga telah menerima uang suap senilai Rp300 juta dari tersangka Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi.
Suap diberikan kedua orang itu demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim. Namun, KPK menduga tersangka Rommy terlibat juga dalam proses pengisian jabatan untuk wilayah lain. KPK menduga Rommy tak sendirian dalam menerima aliran suap itu.