Bisnis.com, JAKARTA - Acara Silaturahmi Nasional Pemerintahan Desa Se-Indonesia yang akan digelar 2 April mendatang dinilai menggunakan modus pemerintah Orde Baru untuk menggalang dukungan jelang pemilu.
Anggapan itu disampaikan politikus Partai Demokrat Andi Arief. Dia menyoroti rencana digelarnya Silatnas Pemdes se-Indonesia oleh Badan Koordinasi Nasional Pembangunan Pemerintahan, Pemberdayaan Kemasyarakatan Desa.
“Kepala Desa dimobilisasi, uang dana desa dijadikan akomodasi. INI dulu modus Orba untuk memenangkan Pak Harto dan Golkar. Pak Harto sudah pergi, tapi Mendagri Tjahyo Kumolo pewaris Golkar dalam tubuh Jokowi dan PDIP. Tarik maaang,” ujar Andi di akun twitter pribadinya, Selasa (19/3/2019).
Dalam salinan surat edaran yang diterima Bisnis, disebutkan acara SIlatnas Pemdes akan dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi). Acara itu diselenggarakan berdasarkan hasil konsultasi Apdesi kepada Menkopolhukam pada 18 Februari 2019, dan koordinasi dengan jajaran Kemendagri pada 8 Maret lalu.
Rencananya, dalam acara itu akan ada pemberian anugerah “Bapak Pembangunan Desa” untuk Jokowi. Surat itu juga menyebut adanya biaya administrasi yang harus dikeluarkan peserta Silatnas sebesar Rp3 juta per orang, untuk menutupi biaya penginapan selama 3 hari 2 malam, akomodasi dari dan menuju lokasi acara, serta konsumsi.
Kemendagri sudah menanggapi kabar penyelenggaraan Silatnas Pemdes Se-Indonesia. Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo menyebut acara itu bukan bikinan kementeriannya, namun diadakan atas inisiatif badan terkait.
Hadi membantah adanya imbauan dari Kemendagri agar peserta Silatnas Pemdes menggunakan dana desa untuk menghadiri acara itu. Dia juga mengklaim tak ada arahan dari Kemendagri agar penganugerahan gelar “Bapak Pembangunan Desa” dilakukan di acara itu.
“Ya pokoknya kita tidak pernah memerintahkan hal tersebut [menggunakan dana desa untuk hadiri Silatnas Pemdes]. Itu mereka inisiatif sendiri. Nah kalau inisiatif mereka sendiri tidak sesuai [aturan] ya silakan saja. Itu [penganugerahan gelar] inisiatif mereka sendiri. Kalau masyarakat menghendaki seperti itu, dan itu dirasakan mereka manfaatnya selama 4 tahun ya sah-sah saja,” ujar Hadi di Kantor Kemendagri, Jakarta.