Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OTT Ketum PPP Rommy, KPK Segera Periksa Ruang Kerja Menteri Agama

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pemeriksaan ruang kerja tersebut sekaligus menanggapi harapan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin agar segel tersebut segera dibuka.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo./Antara-Wahyu Putro
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo./Antara-Wahyu Putro

Kaba24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyusul penyegelan pada Jumat (15/3/2019). Pemeiksaan tekait dengan kasus jual beli jabatan di lingkungan kementerian itu.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa pemeriksaan ruang kerja tersebut sekaligus menanggapi harapan Menag Lukman agar segel tersebut segera dibuka.

"Nanti segera akan kita lakukan pemeriksaan, nanti kalau sudah kita buka [penyegelannya]," kata Agus, Senin (18/3/2019).

Lembaga antirasuah sebelumnya menyegel ruang kerja Menag Lukman beserta ruang kerja Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag M. Nur Kholis, yang berkaitan dengan operasi tangkap tangan KPK terhadap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy.‎ 

Penyegelan di dua ruang kerja Menag Lukman dan Sekjen Nur Kholis lantaran diduga terdapat bukti-bukti guna mengembangkan kasus ini.

Rencana pelepasan segel, lanjut Agus, dijadwalkan dilakukan hari ini. Namun, dia mengaku tak tahu persis ruangan mana saja yang disegel.

"Insyaallah hari ini [penyegelan dibuka], yang kemarin yang kita segel itu kita periksa, saya gak tau yang disegel itu mana saja. Teman-teman penyelidik lebih tahu," ujarnya.

Sebelumnya, KPK juga menduga jika Rommy tak sendirian dalam menerima aliran dana terkait dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag.

Dia bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin, telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menduga, Rommy tak sendirian terkait jual beli jabatan itu dan diduga ada keterlibatan petinggi Kemenag pusat yang membantu Rommy dalam mempengaruhi hasil seleksi jabatan‎ tersebut. Uang suap diduga diterima oleh pihak Kemenag.

"Dari penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan, kami menduga ada kerja sama antara RMY [Romahurmuziy] dengan pihak-pihak di Kemenag, karena kewenangan [proses seleksi jabatan] ada di Kemenag," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah.

Dalam perkara ini, KPK tidak menutup kemungkinan memanggil Menag Lukman dan Sekjen Kemenag M. Nur Kholis. Pemanggilan saksi tergantung dari proses penyidikan oleh tim penyidik KPK.

"Apakah [pemanggilan] Menteri, Sekjen, atau jabatan kepala biro tertentu atau jabatan yang lain di Kemenag, nanti mungkin ketika sudah ada jadwalnya bisa kami informasikan," katanya.

Anggota Komisi XI DPR sekaligus Ketum PPP Rommy diduga telah menerima uang senilai Rp300 juta dari Haris dan Muafaq demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim. 

Atas perbuatannya, selaku yang diduga penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Muafaq dan Haris sebagai pihak yang diduga pemberi suap disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK juga mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper