Kabar24.com, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan siap dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK jika keterangannya diperlukan.
Lukman kemungkinan akan dimintai keterangan KPK sehubungan dengan dua pejabatnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018-2019.
"Itu nggak perlu dipertanyakan lagi. Eksplisit saya mengatakan kami semua di Kementerian Agama akan mendukung penuh seluruh upaya mengungkap dan menuntaskan kasus ini," kaya Lukman di kantornya pada Sabtu, 16 Maret 2019 seperti dikutip Tempo.co.
Menteri Agama menjelaskan, instansinya menyerahkan proses hukum kasus ini kepada KPK. Ia akan memberikan akses kepada KPK jika membutuhkan data, informasi, dan bukti jika diperlukan untuk kepentingan penyidikan. "Kami akan kooperatif dengan penanganan hukum oleh KPK agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara tuntas dan cepat," kata Lukman.
Dua pejabat Kementerian Agama yang terkena operasi tangkap tangan atau OTT KPK adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
Keduanya diduga menyuap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy dalam proses seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama. KPK masih menelusuri kemungkinan keterlibatan orang lain di Kementerian Agama. OTT berlangsung di Sidoarjo, Jawa Timur pada Jumat pagi, 15 Maret 2019.
Pada Jumat malam, KPK menyegel dua ruangan di kementerian tersebut, yaitu ruang kerja Lukman Hakim Saifuddin dan ruang kerja Sekretaris Jenderal Kementerian Agama M. Nur Kholis Setiawan.