Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy resmi menyandang status sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPL Laode M. Syarif, dalam konferensi pers, Sabtu (16/3/2019).
Selain Rommy, status tersangka disandang Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi yang juga diduga sebagai pihak penerima suap bersama Rommy. Sedangkan, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka yang diduga selaku pihak pemberi.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan KPK menerima informasi dari masyarakat tentang akan terjadinya transaksi korupsi. Kemudian berdasarkan bukti-bukti awal, KPK melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan hingga melakukan kegiatan operasi tangkap tangan di Surabaya, Jumat, (15/3/2019).
6 Orang Diamankan
Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan 6 orang di Surabaya, yaitu Muhammad Romahurmuziy (RMY), Haris Hasanuddin (HRS), Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) Asisten Rommy, Amin Nuryadin (ANY) dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Partai Persatuan Pembangunan Abdul Wahab (AHB) dan Sopir Muafaq dan Abdul Wahab berinisial S.
Laode menyatakan, sebelumnya KPK mendapatkan informasi bahwa sekitar pukul 07.00 WIB akan ada penyerahan uang dari Muafaq ke Rommy di Hotel Bumi Surabaya. Diduga penyerahan uang itu dari Haris pada Rommy melalui Amin.
Setelah tim mendapatkan bukti adanya dugaan penyerahan uang, kata dia, pada Pukul 07.35 WIB tim KPK mengamankan Muafaq dan sopirnya bersama Abdul Wahab di Hotel Bumi Hyatt, Surabaya.
"Dari MFQ tim mengamankan uang senilai Rp17,7 juta dalam amplop putih," katanya.
Setelah itu, KPK juga mengamankan Amin Nuyadin yang telah memegang sebuah tas berisikan uang Rp50 juta. Dari Amin, juga dimankan uang Rp70.200.000, sehingga total uang yang dimankan senilai Rp120.200.000.
Menurut Laode, tim KPK kemudian secara pararlel mengamankan Rommy di sekitar kawasan hotel pada pukul 07.50 WIB. Sementara Haris diamankan sekitar pukul 08.40 WIB, di kamar hotel yang sama, dan mengamankan uang senilaiRp18,85 juta.
"Total uang yang diamankan tim KPK berjumlah Rp156.758.000,00," kata Laode.
Atas perbuatannya, Rommy dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.