Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Romahurmuziy Harus Jelaskan Penggunaan Duit Hasil Korupsi Agar Tak Gerus Elektabilitas Jokowi

penggunaan uang menjadi penting karena kalau tidak dijelaskan dan publik berpersepsi uang diterima dan digunakan untuk Pilpres maka nanti akan ada wacana terjadi kecurangan.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (mengenakan masker dan bertopi) digiring petugas saat tiba di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (15/3/2019)./ANTARA-Reno Esnir
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (mengenakan masker dan bertopi) digiring petugas saat tiba di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (15/3/2019)./ANTARA-Reno Esnir
Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). 

Penangkapan ini memberi tekanan bagi pasangan Joko Widodo dan Maruf Amin yang didukung oleh PPP dalam memenangkan kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden pada 17 April mendatang. 

Pengamat Komunikasi Politik Hendri Satrio menuturkan agar elektabilitas pasangan Joko Widodo - Maruf Amin tidak terganggu maka Romahurmuziy harus terbuka ke publik untuk apa uang korupsi yang diambilnya. 

"Pertanyaan besarnya untuk digunakan apa, [uang itu]. Apakah untuk pribadi, Pileg atau Pilpres," kata Hendri, Sabtu (16/3/2019). 

Hendri menyebutkan penggunaan uang menjadi penting karena kalau tidak dijelaskan dan publik berpersepsi uang diterima dan digunakan untuk Pilpres maka nanti akan ada wacana terjadi kecurangan.

"Karena ada dana yang digunakan dari sumber yang tidak semestinya," katanya.

Ketua Umum PPP sekaligus Anggota DPR Romahurmuziy resmi ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019 pada Sabtu (16/3/2019).

Selain Rommy, status tersangka disandang Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi yang juga diduga sebagai pihak penerima suap bersama Rommy. Sedangkan, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka yang diduga selaku pihak pemberi.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, dalam konferensi pers, Sabtu (16/3/2019).

Laode memaparkan awal mula dari perkara ini, mulanya Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Rommy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. 

Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Demi memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, diduga terjadi komunikasi antara ‎Muafaq dan Haris yang menghubungi  Rommy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper