Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kredit Macet BJB Syariah, Bareskrim Panggil Mantan Gubernur Ahmad Heryawan

Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher hari ini dimintai keterangan terkait kredit macet di Bank Jabar Banten (BJB) Syariah.
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan alias Aher menunggu untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus pemberian izin proyek Meikarta, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/1/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan alias Aher menunggu untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus pemberian izin proyek Meikarta, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/1/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA--Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Bank BJB Syariah.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Erwanto Kurniadi mengungkapkan Aher memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit fiktif Bank BJB Syariah.

Kredit fiktif tersebut melibatkan PT Hastuka Sarana Karya (HSK) dan CV Dwi Manunggal Abadi dan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp548 miliar.

Dana sebesar Rp548 miliar tersebut dicairkan Bank BJB Syariah kepada dua perusahaan itu untuk pembiayaan pembangunan Garut Super Blok di Garut, Jawa Barat, periode 2014-2015. 

Adapun debitur dalam kasus ini adalah PT Hastuka Sarana Karya (HSK).

Berdasarkan alamat yang ada, pengembang HSK beralamat di kawasan Regol, Kota Bandung, Jabar.

"Yang bersangkutan (Aher) sudah hadir untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus itu. Tadi datang sekitar jam 13.00 WIB," tutur Erwanto, Selasa (13/3/2019).

Erwanto menjelaskan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi masih melakukan pemeriksaan terhadap Aher.

"Saat ini masih diperiksa, tunggu saja," kata Erwanto.

Dalam perkara tersebut, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan mantan pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Bank Jabar Banten Syariah (BJBS) bernama Yocie Gusman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit BJBS kepada debitur atas nama PT. Hastuka Sarana Karya periode 2014 hingga 2016.

Yocie Gusman merupakan bekas Ketua DPC PKS Kota Bogor, ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam memberikan kredit kepada PT. HSK periode 2014 hingga 2016.

Yocie Gusman diduga tidak menaati prosedur saat memberikan kredit ke AW, selaku pimpinan PT. HSK dalam memberikan fasilitas pembiayaan sebesar Rp548 miliar. Dana itu digunakan PT. HSK untuk membangun 161 ruko di Garut Super Blok.

Penyaluran kredit itu belakangan diketahui dilakukan tanpa agunan. Debitur, PT. HSK, malah mengagunkan tanah induk dan bangunan ke bank lain. Setelah dikucurkan, ternyata pembayaran kredit tersebut macet sebesar Rp548 miliar.

Sebelumnya, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri juga telah melakukan penyitaan terkait kasus tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara.

Berikut aset yang disita Bareskrim:

1. Sertifikat dan Tanah seluas 7.000 m² atas nama ANDY WINARTO, terletak di Jalan, Bukit Pakar Timur, Ciburial, Cimenyan, Bandung.

2. Sertifikat dan Tanah seluas 1.522 m² beserta bangunan atas nama ANDI WINARTO, terletak di Jalan Wastukencana No. 31 Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung.

3. Sertifikat dan Tanah seluas 1.493 m² beserta bangunan atas nama ANDI WINARTO terletak di Jalan Inggit Garnasih No. 110 Keluraha Ciateul, Kecamatan Regol, Bandung, tanah dan sertifikat.

4. Sertifikat dan Tanah seluas 1.400 m² atas nama ROSALINA HAKIM terletak di Desa Langensari Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

5. Sertifikat dan Tanah seluas 15. 593 m² atas nama ROSALINA HAKIM terletak di Jalan Pembangunan Blok Untung Ds Jaya waras Kecamatan Tarogong, Kabupaten Garut.

6. Sertifikat dan Tanah seluas 13. 884 m² atas nama ROSALINA HAKIM terletak di Jalan Pembangunan Blok Gordah Ds Jaya waras Kec. Tarogong Kab. Garut.

7. Sertifikat dan Tanah seluas 7.740 m² beserta bangunan yang terletak di Jalan Malabar No. 331 Kelurahan Samoja Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.

8. Mobil Bently warna hitam Nopol: B 1 BAA atas nama Theresia Situngkir.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper