Bisnis.com, BANDUNG—Bupati Bekasi non aktif Neneng Hasanah Yasin menyeret sejumlah nama pejabat dalam sidang lanjutan kasus suap Meikarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin (14/1/2019).
Neneng yang menjadi saksi dalam sidang tersebut menyebut nama Mendagri, Tjahjo Kumolo, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono, mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan hingga Sekda Jabar Iwa Karniwa.
Selain Neneng, dalam sidang yang dipimpin Judijanto itu hadir pula sejumlah saksi, yakni E Yusuf Taufik sebagai Kabiro Tata Ruang Pemda Bekasi, kemudian Bartholomeus Toto, Edi Dwi Soesanto dan Satriadi dari PT Mahkota Citra Sentosa, perusahaan pengembang Meikarta.
Mereka memberikan keterangannya di persidangan untuk empat terdakwa, Billy Sindoro, Fitradjadja Purnama, Taryudi dan Henry Jasmen.
Neneng berkicau sejumlah nama saat Jaksa dari KPK, Yadyn menanyakan terkait rapat pembahasan Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) kepada Neneng terkait proyek Meikarta seluas 84,6 hektar. Neneng menjelaskan bahwa setelah rapat dengan Wagub Jabar Deddy Mizwar ia menemui Dirjen Otda, Soni Soemarsono.
Pasalnya hasil rapat pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), Dedi Mizwar selaku Wakil Gubernur Jawa Barat meminta agar persetujuannya ditunda terlebih dulu. Alasannya, luasan proyek tersebut membutuhkan rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.
"Saat itu, saya dipanggil ke ruangan pak Dirjen Otonomi Daerah Soni Soemarsono di Jakarta. Saat itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menelpon ke pak Soemarsono, berbicara sebentar kemudian telpon pak Soemarsono diberikan kepada saya, dan Tjahjo Kumolo bilang ke saya, 'tolong perijinan Meikarta dibantu. Saya jawab, baik pak yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku," paparnya.
Setelah itu Neneng menyatakan bahwa Soni Soemarsono akan memfasilitasi pertemuan Pemprov Jabar, Pemkab Bekasi dan PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang Meikarta.
Arahan Ahmad Heryawan
Neneng Hasanah Yasin juga memaparkan pernah membahas soal Meikarta di Moskow, Rusia bersama Mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan pada 2017 lalu.
Di Negara Beruang Merah tesebut dirinya menanyakan soal kewenangan izin dari megaproyek tersebut.
Pertemuan itu terjadi usai agenda Indonesia Weeks bulan September 2017. Saat sarapan, Neneng mengaku mendatangi Ahmad Heryawan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat.
"Saya bertanya, 'Ini Perda 12 seperti apa implementasinya? Apakah Bupati perlu minta rekomendasi?'," ujar Neneng dalam sidang. Pertanyaan Neneng itu dibalas pertanyaan lagi oleh Ahmad Heryawan.
"Itu lintas daerah atau kabupaten," ujar Neneng menirukan kata-kata Ahmad Heryawan.
Neneng lalu mengatakan bahwa proyek itu masih di Kabupaten Bekasi. Jawaban dari Neneng kembali ditimpali oleh Ahmad Heryawan. "Pak Aher bilang, tentang Meikarta itu masih kewenangan saya kan," ujar Neneng.
Saat ditanya soal implementasi, Ahmad Heryawan tidak menjawab secara lugas. Namun, Aher sempat membawa nama Theo L. Sandiaga sebagai petinggi Meikarta."Pak Aher bilang ke saya, lagian yang datang ke saya cuma Theo L Sandiaga, bukan James Riyadi," ujarnya.
Dalam persidangan, Neneng mengaku sebelum di Moskow, ia sempat dihubungi oleh Ahmad Heryawan terkait Meikarta yang iklannya sudah banyak beredar di berbagai media massa.
"Saya gelagapan ditanya soal Meikarta. Beliau tanya soal Meikarta yang iklannya itu gede-gedean, saya jawab kami Pemkab Bekasi diminta untuk melayani perizinan," paparnya.
Saat dihubungi Ahmad Heryawan kala itu, izin Peruntukan dan pengelolaan tanah (IPPT) seluas 84,6 hektare sudah ia terbitkan.