Bisnis.com, JAKARTA — Temuan warga negara asing yang menjadi pemilih pada pemilu 2019 terus meningkat. Warga yang tidak punya hak suara itu langsung dicoret sebagai daftar pemilih tetap.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan bahwa ada sebanyak 196 warga negara asing (WNA) yang dibersihkan. Sebelumnya KPU juga telah mencoret 174 WNA.
“Jadi [total] 370 dicoret hasil kerja tim teknis KPU, Bawaslu dan Dukcapil [Kependudukan Catatan Sipil],” katanya melalui pesan instan kepada wartawan, Rabu (13/3/2019).
Viryan menjelaskan bahwa telah menginstruksikan seluruh KPU di daerah untuk terus melakukan penyisiran dan memberi laporan harian. Upaya ini sebagai bentuk pro-aktif selain menerima dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan laporan KPU daerah.
“Apabila masih ditemukan, langsung dilakukan pencoretan. Selain itu, KPU juga membuka layanan pelaporan data WNA masuk DPT melalui WhatsApp Center: 082123535232,” jelasnya.
Viryan menuturkan bahwa pelapor dapat menyampaikan data WNA beserta foto KTP-el. KPU akan menjaga kerahasiaan data WNA serta mengajak masyarakat berpartisipasi aktif memberi laporan apabila menemukan kejadian serupa. Posko dan layanan melalui pesan instan ini akan dibuka selama seminggu.
Baca Juga
Berikut adalah sebaran wilayah WNA masuk DPT yang telah dicoret:
Bali: 74
Banten: 14
DIY: 24
DKI Jakarta: 76
Jambi: 1
Jawa Barat: 86
Jawa Tengah: 31
Jawa Timur: 41
Kalimantan Barat: 2
Kalimantan Selatan: 1
Kalimantan Timur: 2
Kepulauan Bangka Belitung: 1
Kepulan Riau: 2
Lampung: 1
Nusa Tenggara Barat: 6
Nusa Tenggara Timur: 2
Sulawesi Selatan: 1
Sulawesi Utara: 2
Sulawesi Barat: 3