Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga survei yang terdaftar dan resmi hanya boleh melakukan hitung cepat dua jam setelah pemungutan suara atau pukul 15.00 waktu setempat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan bahwa ketentuan tersebut sudah diatur pada Undang-Undang nomor 7 tahun 2017.
“Nah saya belum baca ada putusan MK [Mahkamah Konstitusi] ya. Nanti saya akan cek dulu. Tapi kalau regulasi yang sekarang sebelum putusan MK lalau quick count harus diumumkan 2 jam setelah pemungutan,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/3/2019).
Bukan hanya hitung cepat yang diatur, hasil lembaga survei untuk peserta pemilu juga dilarang dilakukan pada masa tenang.
Kedua larangan tersebut ada pada pasal 449. Ayat 2 isinya pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dilarang dilakukan pada Masa Tenang.
Ayat selanjutnya menerangkan bahwa bagi lembaga survei yang ingin melakukan hitung cepat wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Baca Juga
Kemudian pada ayat 5 tertulis pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara.
Ayat 6 berisi bagi yang melanggar ketentuan tersebut masuk dalam ranah tindak pidana Pemilu.