Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu mengimbau aparatur sipil negara dan pemerintah paham mengenai aturan pemilu. Gunanya agar tidak ada kesalahan informasi yang disebar pejabat ke masyarakat.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan bahwa salah satu kesalahan yang berulang adalah mengenai surat suara tidak boleh dicoblos dua kali. Jika melakukan demikian, maka suara yang diberi tidak sah.
“Kalau coblos dua kali, misalnya gambar dan nomor itu sah sepanjang di dalam kolom. Kalau di luar kolom tidak sah,” katanya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (8/3/2019).
Bagja berharap ini tidak diulangi lagi karena memberikan kesalahan pemahaman pada publik. Selain menyebar informasi yang benar, pemerintah juga diminta netral dan tidak bepihak.
Bawaslu memperkirakan potensi penyalahgunaan fasilitas negara dan wewenang akan semakin tinggi, terutama menjelang rapat umum atau mengumpulkan massa dalam satu titik.
Ini diwanti Bagja karena belakangan sering terlihat pejabat negara menyalahgunakan program untuk dimanfaatkan dalam kampanye. Sebaiknya ini dihindari atau tidak melakukan hal yang menjurus pada kampanye secara tidak sadar karena bisa dianggap melakukan keberpihakan.
Baca Juga
“Dalam menjalankan tugas pengawasan ASN, TNI, Polri, dan pemerintah pusat baik daerah dan pusat, Bawaslu melakukan bekerja sama dan kordinasi melakukan pengawasan terhadap kebijakan menjalankan pengawasan dalam kebijakan yang berpotensi menggunakan fasilitas negara dan bantuan sosial untuk kepentingan kampanye,” jelasnya.
Peserta pemilu juga diminta bisa memisahkan dengan jelas antara kegiatan kemasyarakatan dengan kegiatan kampanye.