Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu : Surat Suara Boleh Dicoblos Dua Kali

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan bahwa salah satu kesalahan yang berulang adalah mengenai surat suara tidak boleh dicoblos dua kali. Jika melakukan demikian, maka suara yang diberi tidak sah.
Petugas melipat surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Gudang Logistik KPU Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (11/2/2019)./ANTARA-Adeng Bustomi
Petugas melipat surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Gudang Logistik KPU Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (11/2/2019)./ANTARA-Adeng Bustomi

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu mengimbau aparatur sipil negara dan pemerintah paham mengenai aturan pemilu. Gunanya agar tidak ada kesalahan informasi yang disebar pejabat ke masyarakat.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan bahwa salah satu kesalahan yang berulang adalah mengenai surat suara tidak boleh dicoblos dua kali. Jika melakukan demikian, maka suara yang diberi tidak sah.

“Kalau coblos dua kali, misalnya gambar dan nomor itu sah sepanjang di dalam kolom. Kalau di luar kolom tidak sah,” katanya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (8/3/2019).

Bagja berharap ini tidak diulangi lagi karena memberikan kesalahan pemahaman pada publik. Selain menyebar informasi yang benar, pemerintah juga diminta netral dan tidak bepihak.

Bawaslu memperkirakan potensi penyalahgunaan fasilitas negara dan wewenang akan semakin tinggi, terutama menjelang rapat umum atau mengumpulkan massa dalam satu titik.

Ini diwanti Bagja karena belakangan sering terlihat pejabat negara menyalahgunakan program untuk dimanfaatkan dalam kampanye. Sebaiknya ini dihindari atau tidak melakukan hal yang menjurus pada kampanye secara tidak sadar karena bisa dianggap melakukan keberpihakan.

“Dalam menjalankan tugas pengawasan ASN, TNI, Polri, dan pemerintah pusat baik daerah dan pusat, Bawaslu melakukan bekerja sama dan kordinasi melakukan pengawasan terhadap kebijakan menjalankan pengawasan dalam kebijakan yang berpotensi menggunakan fasilitas negara dan bantuan sosial untuk kepentingan kampanye,” jelasnya.

Peserta pemilu juga diminta bisa memisahkan dengan jelas antara kegiatan kemasyarakatan dengan kegiatan kampanye.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper