Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beda Data dengan Kemendagri, Bawaslu Temukan 158 WNA Jadi Pemilih Pemilu

Jumlah Warga Negara Asing (WNA) yang masuk dalam daftar pemilih dalam Pemilu 2019 bertambah setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan ada 158 WNA.
Seorang pria melintasi papan hitung mundur elektronik Pemilu 2019 di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (21/2/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Seorang pria melintasi papan hitung mundur elektronik Pemilu 2019 di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (21/2/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA – Berbeda data dengan Kementerian Dalam Negeri yang menemukan 101 Warga Negara Asing menjadi pemilih pada Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu ternyata menemukan jumlah yang lebih banyak.

Berdasarkan penelusuran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga Jumat (8/3/2019), ada 158 pemilih.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan data tersebut berasal dari berbagai daerah. Bali tercatat sebagai lokasi dengan data Warga Negara Asing (WNA) terbanyak.

“Provinsi Bali sebanyak 36 orang; Banten 7; Yogyakarta 10; Jakarta, Bangka Belitung, Jambi, dan Lampung 1; Jawa Barat 29; Jawa Tengah 18; Jawa Timur 37; Kalimantan Barat 2; Nusa Tenggara Barat 6; Sulawesi Utara 2; Sumatera Barat 6; dan Sulawesi Tengah 1 orang,” paparnya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (8/3).

Afif menjelaskan bahwa 158 orang tersebut berdasarkan hasil pengecekan tim lapangan langsung ke rumah penduduk dari 1.680 WNA yang memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

Terkait apakah temuan tersebut sama dengan yang data 103 WNA, yang kemudian berubah menjadi 101 orang, dia menjelaskan akan dilakukan pengecekan lebih dalam bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Berubahnya jumlah WNA yang masuk DPT adalah karena ternyata ada data ganda.

Dugaan sementara WNA bisa masuk menjadi pemilih adalah saat proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang tidak seluruhnya dilakukan dengan cara mendatangi langsung dari rumah ke rumah sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan.

“Kajian Bawaslu menunjukkan dari 10 rumah yang didatangi langsung oleh pengawas Pemilu, 1-2 rumah saat coklit tidak didatangi oleh petugas. Hal ini mengakibatkan koreksi langsung terhadap status kewarganegaraan tidak dapat dilakukan,” terang Afif.

Hal lain yang menjadi penyebab yaitu pengetahuan petugas tentang larangan WNA menjadi pemilih belum sepenuhnya dipahami.

“Sepanjang seseorang sudah lama tinggal di Indonesia, bahkan berkeluarga, belum tentu yang bersangkutan berstatus WNI, melainkan masih berstatus WNA yang tidak mempunyai hak pilih. Petugas coklit langsung mencatatnya dalam daftar pemilih,” ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper