Bisnis.com, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyatakan bahwa Presiden sebagai kepala negara, memiliki kewenangan untuk mengurangi dampak buruk pasal karet Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal ini Bivitri ungkap dalam sebuah diskusi di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2019).
"Kalaupun secara politik mungkin sekarang masih susah, suatu pemerintah yang demokratis dan memahami negara hukum, seharusnya bisa bikin legal policy. Kejaksaan dan kepolisian di bawah Presiden, nah, bisa saja kalau pemerintahannya baik dia akan bilang di-stop dulu deh, semua proses hukum yang didasarkan pada UU ITE pasal itu," ungkap Bivitri.
Dalam beberapa kasus, Bivitri menganggap bahwa pasal karet UU ITE telah jauh bertentangan dengan konstitusi yang telah menjamin kebebasan berpendapat untuk warga negara Indonesia.
Salah satunya yang terbaru, yaitu ditangkapnya aktivis dan pengajar Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet terkait dugaan penghinaan pada penguasa atau lembaga negara.
"Jadi UU ITE memang isinya banyak kan, Informasi dan Transaksi Elektronik. Nah, tapi memang ada pasal-pasal tertentu yang bisa dikenai terhadap orang-orang sebenarnya berpendapat atau menyampaikan sesuatu yang memang salah. Kayak misalnya, ibu Nuril yang pelecehan seksual dan yang sekarang [ditangkapnya Robet] menurut saya tidak pas penerapannya," ujarnya.
Seperti diketahui, terdapat beberapa pasal karet atau multitafsir dalam UU no 19/2016 tentang perubahan atas UU no 11/2018 tentang ITE ini. Di antaranya, mulai BAB VII tentang Perbuatan yang Dilarang, yaitu Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29.
"Jadi menurut saya seharusnya sudah dicabut, idealnya dicabut paling tidak pasal-pasal itu [yang multitafsir] tuh," ungkapnya.
"Karena ini sudah terlalu banyak makan korban, kita jadi seenaknya mengadukan orang. Ibaratnya ini saya lagi diwawancara, terus ada yang video-in, bisa saja tiba-tiba saya kena. Ini kan tidak sesuai konstitusi," tutupnya.
Pakar Hukum Tata Negara Disebut Presiden Bisa Hentikan Sementara Pasal Karet UU ITE
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyatakan bahwa Presiden sebagai kepala negara, memiliki kewenangan untuk mengurangi dampak buruk pasal karet Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Andhika Anggoro Wening
Topik
Konten Premium