Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo melarang pemakaian dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) oleh siswa sekolah untuk membeli telepon genggam atau pulsa.
Pernyataan itu disampaikan Presiden dalam acara pembagian 3.300 KIP di SLB Negeri Pembina, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).
Dalam acara pembagian KIP itu, Jokowi sempat berdialog dengan sejumlah siswa sekolah penerima KIP. Dalam dialog itu, seorang siswa yang ditanya Jokowi menyatakan akan menggunakan dana KIP itu untuk membeli telepon genggam.
"Enggak boleh," timpal Jokowi menanggapi pernyataan siswa itu.
Dia menegaskan kepemilikan KIP akan dicabut apabila dana yang diterima digunakan untuk membeli pulsa atau telepon genggam. Dana KIP, lanjut Jokowi, seharusnya digunakan untuk membeli peralatan sekolah seperti buku, seragam, atau sepatu.
Nilai dana KIP yang diberikan untuk siswa SD sebesar Rp450.000, siswa SMP Rp750.000, dan siswa SMA/SMK Rp1,5 juta.
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyatakan calon penerima KIP di seluruh Jakarta mencapai 31.229 orang, dengan anggaran mencapai Rp4,11 triliun. Dia menambahkan nilai anggaran KIP untuk provinsi DKI Jakarta merupakan salah satu yang terbesar di Indonesia.