Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Sosial Republik Indonesia menghimbau Pemerintah Daerah memperkuat Program Keluarga Harapan (PKH) dengan mengalokasikan dana dampingan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Alokasi dana dampingan telah diatur dalam Permensos 1 Tahun 2018 pasal 57, bahwa sumber pendanaan PKH dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota", ujar Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam rilis yang diterima Bisnis, Selasa (5/3/2019).
Dalam Pedoman Umum Program Keluarga Harapan Bab II, Huruf A, poin 8 menyatakan, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota berperan dalam dukungan PKH secara langsung melalui alokasi dana dampingan, termasuk SDM pelaksana PKH sesuai dengan komitmen.
Seperti diketahui Menteri Sosial telah mengirim surat kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia dengan nomor 202/MS/C/12/2018 tanggal 28 Desember 2018.
Dalam suratnya, Mensos menyatakan bahwa penyediaan alokasi dana penyertaan PKH melalui APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota, minimal sebesar lima persen.
"Pemda mempunyai kewajiban untuk menyediakan alokasi anggaran minimal lima persen dihitung dari total bantuan yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) baik di provinsi maupun di kabupaten/kota", tegas Agus.
Baca Juga
Menurut Mensos, alokasi dana penyertaan digunakan untuk mendukung kegiatan PKH, diantaranya menyediakan kantor Sekretariat Kabupaten/Kota dan Kecamatan untuk Administrator Database dan Pendamping Sosial PKH.
Rapat koordinasi teknis PKH tingkat kabupaten atau kota dan kecamatan dengan Bappeda, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Kanwil Agama, Lembaga bayar, Pendamping Sosial dan Administrator Database PKH juga bisa di alokasikan melalui APBD.
Untuk mengawal pelaksanaan PKH agar dapat berjalan sesuai dengan pedoman, Pemda diharapkan membentuk layanan Sistem Pengaduan Masyarakat (SPM) PKH di Provinsi dan Kabupaten/Kota dan menyediakan alokasi kegiatan monitoring pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan PKH di Kabupaten/Kota
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI Harry Hikmat menghimbau kepada seluruh Koordinator PKH untuk mengawal surat edaran dapat dilaksanakan dapat dilaksanakan di seluruh provinsi, kabupaten/kota.
"Kami minta seluruh Koordinator Wilayah dan Koordinator Kabupaten/Kota untuk memastikan Pemda merespon surat edaran tersebut dan bisa dilaksanakan di seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota", harap Dirjen.