Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura NTB

Tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan NTB berhasil menangkap Nusyirwan yang melarikan diri ke kota Bandung, Jawa Barat.
Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura NTB/Antaranews.com-Ilustrasi
Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura NTB/Antaranews.com-Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Langkah Nusyirwan, buronan kasus  dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi NTB terhenti di Kota Bandung, Jawa Barat. 

Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap Nusyirwan pada 28 Februari 2019 pukul 18.30 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengungkapkan bahwa Nusyirwan merupakan buronan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan survey investigasi dan desain perluasan sawah Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi NTB Tahun Anggaran 2014.

Adapun nilai anggaran kegiatan survey tersebut tercatat sebesar Rp1,8 miliar.

Mukri menjelaskan akibat perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan Nusyirwan, negara mengalami kerugian Rp432 juta.

"DPO ini diamankan pada Kamis 28 Februari 2019 pukul 18.30 WIB di Jalan Cibiru II Bandung, Jawa Barat oleh tim intelijen Kejaksaan Agung dan Kejati NTB. Yang bersangkutan ini DPO Kejati NTB yang melarikan diri ke Bandung Jawa Barat," tutur Mukri, Jumat (1/3/2019).

Mukri mengungkapkan buronan tersebut telah melarikan diri sejak ditetapkan sebagai tersangka dan diadili secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa).

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor:38/Pid.Sus-TPk/2016/PN.MTR ter tanggal 6 November 2017, Nusyirwan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Harapan Makbul.

"Terdakwa ini dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp232,6 juta," kata Mukri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper