Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Seorang Ibu di Cakung Habisi Nyawa Anak Kandung Usia 3 Tahun

Setelah beberapa tetangga mendobrak pintu rumah korban, ditemukan korban telentang di kasur dengan luka tusuk pada bagian dada kiri dan 4 luka tusukan di bagian dahi pada anak usia 3 tahun itu.
Ilustrasi/atjehcyber.com
Ilustrasi/atjehcyber.com

Bisnis.com, JAKARTA - Polsek Cakung Jakarta Timur mengamankan seorang ibu bernama Lisa (23) yang tega menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri bernama SH (3) di rumah kontrakan di Jalan Cakung Barat Jakarta Timur.

Kepala Unit Reskrim Polsek Cakung, AKP Tom Sirait mengungkapkan peristiwa kejam itu terjadi pada Kamis 28 Februari 2019 pukul 18.30 WIB.

Dia menjelaskan kronologis pembunuhan anak kecil itu terungkap setelah Polsek Cakung menerima telepon dari pihak RS Firdaus Sukapura yang melaporkan ada seorang anak usia 3 tahun berinisial SH meninggal dunia karena jatuh dari kamar mandi. Tetapi dari hasil pemeriksaan dokter secara kasat mata ditemukan banyak tanda kekerasan fisik terhadap jenazah SH.

"Setelah mendapatkan laporan itu, kami langsung menuju ke RS dan melakukan olah TKP. Ditemukan 1 bilah pisau dan pakaian berlumuran darah," tuturnya, Jumat (1/3/2019).

Menurutnya, berdasarkan keterangan para saksi yang merupakan tetangga kontrakan korban, saksi sempat mendengar suara teriakan minta tolong dari dalam rumah kontrakan korban.

Setelah beberapa tetangga mendobrak pintu rumah korban, ditemukan korban telentang di kasur dengan luka tusuk pada bagian dada kiri dan 4 luka tusukan di bagian dahi pada anak usia 3 tahun itu.

"Lalu di dekat korban ada sebilah pisau dan pelaku yaitu ibunya sendiri berada di kamar mandi dalam keadaan telanjang, tetapi masih memakai celana dalam," katanya.

Selanjutnya, menurut Tom, kepolisian langsung membawa membawa pelaku yang diduga mengalami gangguan kejiwaan ke RS Polri Kramatjati Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan dan menjalani hukuman.

"Pelaku akan dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 35/2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat (3) KUHP," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper