Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih ke pihak yang tak berwenang.
Peringatan itu disampaikan Tito usai menyerahkan daftar pemilih potensial pemilih pemilihan (DP4) untuk Pilkada 2024 kepada KPU pada Kamis (2/5/2024).
"Karena Undang-undang PDP, Perlindungan Data Pribadi, kalau saya tidak salah mulai efektif berlaku Oktober 2024 dan itu ada resiko hukum kalau terjadi kebocoran [data pemilih]," jelas Tito di Kantor KPU RI, Kamis (2/5/2024).
Mantan Kapolri ini ingin KPU menjamin betul sistem keamanannya, terkhusus keamanan siber. Apalagi, data yang diserahkan Kemendagri ke KPU berisikan nama dan alamat lengkap pemilih.
Tito mengungkapkan, lembaga berwenang seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hingga Laboratorium Forensik Polri juga akan membantu jaga data pemilih Pilkada 2024.
"Jajaran saya [Kemendagri] baru itu juga untuk bantu sistem pengamanan yang ada, termasuk sistem pengamanan yang internal dari KPU sendiri. Jadi mohon, sama-sama kita jaga," katanya.
Baca Juga
Menanggapi itu, Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos menyatakan pihaknya akan menjadikan peringatan Tito sebagai catatan serius. Menurutnya, KPU memang sudah bekerja sama dengan BSSN hingga Polri untuk bentuk satuan tugas (satgas) keamanan siber.
"Satgas keamanan sibernya juga akan terus bantu untuk bersama-sama jaga data KPU, dalam hal ini DP4 yang akan kami konversi menjadi data pemilih, insya Allah," jelas Betty di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024).