Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Richard Muljadi Divonis 1,5 Tahun, Shalvynne Chang Pilih Bungkam

Shalvynne Chang memilih tidak memberikan komentar apa pun atas vonis majelis hakim terhadap Richard Muljadi terkait kasus narkotika.
Richard Muljadi divonis 1,5 tahun, Shalvynne Chang pilih bungkam./Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Richard Muljadi divonis 1,5 tahun, Shalvynne Chang pilih bungkam./Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA--Shalvynne Chang tidak mau berkomentar apa pun atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Richard Muljadi.

Shalvynne Chang  dikenal sebagai calon Isteri Richard Muljadi. Sejauh ini belum ada kabar bahwa Shalvynne Chang telah menikah secara hukum dengan Richard. Namun, sempat beredar kabar bahwa  Shalvynne Chang  dan Richard Muljadi telah menikah. Informasi lain menyebutkan bahwa pasangan ini sudah menikah secara agama.

Saat dikonfirmasi mengenai pernikahan resminya dengan Richard Muljadi setelah selesai menjalani masa hukumannya, Shalvynne hanya menebarkan senyum sembari menutupi wajahnya.

"Nanti saja ya Mas," tuturnya kepada Bisnis dengan ekspres malu-malu.

Sementara itu, Kuasa Hukum Richard Muljadi, Baso Fakhruddin mengaku pihaknya masih pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus hukuman 1,5 tahun terhadap kliennya.

"Kami mengajukan pikir-pikir, nanti ya," katanya.

Sebelumnya, terdakwa Richard Muljadi ditangkap karena diduga menggunakan narkotika jenis kokain di sebuah toilet Restoran Vong daerah SCBD Jakarta Selatan seorang diri.

Polda Metro Jaya telah menyita kokain seberat 0,03854 gram yang telah digunakan Richard Muljadi melalui ponsel pintarnya.

Selain menyita kokain dan ponsel pintar Richard, tim penyidik Polda Metro Jaya juga menyita barang bukti yaitu 5 lembar uang dolar Australia yang digulung menyerupai sedotan untuk menghisap kokain dari layar ponsel pintar Richard.

Pada persidangan 3 Januari 2019, tim kuasa hukum Richard Muljadi menghadirkan saksi ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yaitu dokter Verdiana yang pertama kali memeriksa Richard Muljadi.

Berdasarkan hasil asessment, terdakwa Richard Muljadi merupakan penyalahguna multiple kokain dengan pola ketergantungan dan tidak terindikasi terlibat jaringan narkotika.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper