Bisnis.com, JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kurungan penjara kepada terdakwa Richard Muljadi terkait kasus tindak pidana narkotika.
Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Krisnugroho mengatakan bahwa terdakwa Richard Muljadi terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan narkotika jenis kokain dan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan menjatuhkan terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara," kata Krisnugroho pada saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Dalam putusannya, hakim menetapkan pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa akan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Richard telah ditahan sejak September 2018. Selain itu, Richard juga tidak perlu menjalani sisa masa penjara, melainkan cukup direhabilitasi di RS Ketergantungan Obat (RSKO) di Jakarta Timur.
"Dari hasil assesment yang dilakukan, terdakwa perlu direhabilitasi medis maupun rehabilisasi sosial di lembaga rehabilitasi yang ditunjuk," kata Krisnugroho.
Sebelumnya, terdakwa Richard Muljadi ditangkap karena diduga menggunakan narkotika jenis kokain di sebuah toilet Restoran Vong daerah SCBD Jakarta Selatan seorang diri.
Baca Juga
Polda Metro Jaya juga telah menyita kokain seberat 0,03854 gram yang telah digunakan Richard Muljadi melalui ponsel pintarnya.
Selain menyita kokain dan ponsel pintar Richard, tim penyidik Polda Metro Jaya juga menyita barang bukti yaitu 5 lembar uang dolar Australia yang digulung menyerupai sedotan untuk menghisap kokain dari layar ponsel pintarnya.
Pada persidangan 3 Januari 2019, tim kuasa hukum Richard Muljadi juga telah menghadirkan saksi ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yaitu dokter Verdiana yang pertama kali memeriksa Richard Muljadi.
Berdasarkan hasil asessment, terdakwa Richard Muljadi merupakan penyalahguna multiple kokain dengan pola ketergantungan dan tidak terindikasi jaringan narkotika.
Sidang putusan sempat tertunda hingga dua kali karena Ketua Majelis Hakim dan terdakwa mengalami sakit.