Bisnis.com, JAKARTA— Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan 1 tahun penjara untuk terdakwa Richard Muljadi dalam kasus narkoba jenis kokain.
"Kami selaku penutut umum tetap pada tuntutan semula," ujar Jaksa Yerich Moda di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 7 Februari 2019.
Pada sidang sebelumnya, jaksa menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Muljadi dengan pidana selama satu tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan ketentuan tidak menjalani sisa pidana yang dijatuhkan. Namun, terdakwa menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Seusai persidangan, Yerich menolak dikonfirmasi. Dia meminta semua pertanyaan langsung di sampaikan ke Pengadilan Tinggi Jakarta. "Sekarang satu pintu di Pengadilan Tinggi."
Terdakwa dijerat dengan Pasal 112 juncto 127 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Sementara itu, pengacara Richard, Baso Fakhrudin juga menyampaikan duplik secara lisan dalam sidang hari ini. "Secara lisan saja kami sampaikan (duplik) bahwa tetap pada pledoi (pembelaan) kemarin," kata Baso, menanggapi replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan. "Sebab, JPU tetap pada tuntutan."
Baso berharap kliennya dijatuhi hukuman ringan. Sebab, selama menjalani proses hukum Richard kooperatif dan mengakui perbuatannya. "Di tuntutan juga tidak ada kata akan penjara. Sebab, sejak awal Richard direkomendasikan untuk direhabilitasi," ujar Baso. "Jadi kami berharap hukumannya lebih ringan."
Baso juga berharap agar Iphone X milik Richard Muljadi yang dijadikan barang bukti segera dikembalikan.
Kronologi Kasus
Polisi menangkap Richard Muljadi di sebuah restoran di Pacific Place, SCBD, Jakarta Selatan, 22 Agustus 2018. Dari tangan pemuda itu disita iPhone X dan selembar uang 5 dolar Australia bertabur serbuk kokain.
Berdasarkan hasil tes urine, Richard Muljadi dinyatakan positif mengkonsumsi kokain. Cucu seorang konglomerat di Tanah Air itu mengaku mendapat kokain dari seseorang berinisial ML.
Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan berkas tahap pertama milik Richard Muljadi pada 3 September 2018. Jaksa memeriksa berkas dari segi formil dan materil selama 14 hari. Pemeriksaan itu menjadi dasar pertimbangan apakah perkara Richard Muljadi ini sudah layak dibawa ke persidangan.
Namun, pada 17 September 2018 berkas Richard Muljadi dikembalikan kepada penyidik lantaran masih terdapat kekurangan. Polisi kemudian mengirimkan berkas yang telah diperbaiki pada 29 Oktober 2018. Berkas Richard dinyatakan lengkap atau P21 pada 6 November 2018.