Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Izin Bagasi Berbayar, Tim Advokasi Sahabat Peradilan Dukung Perjuangan KKI Gugat Kemenhub

Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mendapat dukungan dari Tim Advokasi Sahabat Peradilan terkait dengan gugatan melawan Kementerian Perhubungan dalam perkara pemberian izin bagasi berbayar.
Pekerja melakukan bongkar muat bagasi penumpang pesawat Lion Air, di Bandara Husein Sastranegara Bandung, Jawa Barat./Bisnis-Rachman
Pekerja melakukan bongkar muat bagasi penumpang pesawat Lion Air, di Bandara Husein Sastranegara Bandung, Jawa Barat./Bisnis-Rachman

Kabar24.com, JAKARTA — Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) yang tengah berperkara hukum melawan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendapatkan dukungan dari Tim Advokasi Sahabat Peradilan yang mengajukan Amicus Curiae ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Juru bicara Tim Advokasi Sahabat Peradilan Indra Rusmi mengatakan, Amicus Curiae dalam perihal dukungan gugatan KKI ini adalah rekomendasi yuridis secara hukum dari para pengacara mewakili masyarakat yang terdampak dirugikan atas kebijakan bagasi berbayar dari Lion Group yaitu PT Lion Mentari Airlines dan PT Wings Abadi Airlines. 

"Kemenhub mengambil kesimpulan sepihak atas memberikan persetujuan perubahan SOP [Standar Operasional Prosedur] bagasi berbayar diajukan Lion Air dan WIngs Air dan itu melanggar Permenhub No. 185/2015. Dengan rekomendasi Amicus Curiae kepada majelis hakim, apakah kebijakan persetujuan SOP bagasi berbayar sudah terpenuhi? Tidak ada kok publikasi evaluasi permohonan maskapai kepada masyarakat," kata Indra seperti ditulis Selasa (26/2/2019). 

Indra memaparkan, ketika Lion Mentari Airlines dan Wings Abadi Airlines mengajukan permohonan bagasi berbayar kepada Kemenhub, tidak ada tindak lanjut dari Kemenhub untuk menginformasikan kepada masyarakat standard operasional tersebut dan sekaligus informasi atas permohonan tersebut berdampak atau tidak merugikan konsumen.

Di dalam UU No. 1/2009 tentang Penerbangan, menurutnya, tercantum bab tentang pasal-pasal pelayanan angkutan udara niaga berjadwal. Kemenhub dianggap tidak menerapkan pasal 99 yang berbunyi Kemenhub harus mengevaluasi secara periodik permohonan maskapai atas SOP bagasi berbayar.   

Oleh karena itu, menurutnya, Amicus Curiae ini menjadi pertimbangan majelis hakim dalam keputusannya agar mengabulkan gugatan KKI di  tuntutannya supaya Kemenhub membatalkan persetujuan perubahan SOP bagasi berbayar agar asas tujuan penerbangan tercantum dalam pasal 2 dan 3 dalam UU No. 1/2009 tentang Penerbangan terpenuhi.

"Jadi, masyarakat yang mempunyai kepentingan atas perkara ini dapat memberikan rekomendasi secara hukum Amicus Curiae atau acuan memutuskan perkara tersebut kepada majelis hakim. Selasa ini [26/2/2019] akan disampaikan ke PN Jakarta Pusat," kata Indra.  

Partisipasi para advokat dalam perkara KKI bermula ketika KK menggugat Kemenhub karena memberikan izin pemberlakukan bagasi berbayar kepada sejumlah maskapai penerbangan sehingga dinilai merugikan masyarakat.

Gugatan itu selain ditujukan kepada Kemenhub juga kepada Lion Mentari Airlines, Wings Abadi Airlines, dan PT Citilink Indonesia. Adapun gugatan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu didaftarkan pada 7 Februari 2019 dengan No. 88/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.  

Kuasa hukum KKI David Tobing mengatakan, pemberian izin dari Menhub dan Dirjen Perhubungan Udara mengenakan bagasi berbayar kepada masyarakat selaku konsumen jasa pengangkutan udara melanggar pasal 63 ayat 2 dalam Permenhub No. PM 185/2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. 

Dalam pasal 63 ayat 2 menyebutkan, kata dia, bahwa permohonan perubahan SOP wajib disampaikan secara lengkap oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal kepada Dirjen Perhubungan Udara paling lama 60 hari kerja sebelum pelaksanaan perubahan SOP. 

Namun, imbuhnya, Dirjen Perhub Udara tidak teliti dan tidak hati-hati dalam memberikan persetujuan perubahan SOP kepada ketiga maskapai dan malahan Menhub Budi Karya dinilai tidak memperhitungkan dampak dari pemberlakukan bagasi berbayar terhadap masyarakat sebagai konsumen jasa pengangkutan udara. 

Berdasarkan catatan Bisnis, Lion Air Group menghapus kebijakan bagasi cuma-cuma (Free Allowance Baggage/FBA) untuk maskapai Lion Air dan Wings Air.

Penumpang kedua maskapai rute domestik yang membeli tiket per 8 Januari 2018, sudah tidak bisa menikmati FBA. Sebelumnya, maskapai masih memberikan FBA bagi penumpang sebesar 10 kilogram (kg) untuk Lion Air dan 5 kg untuk Wings Air.

Perusahaan mengimbau calon penumpang untuk yang membawa bagasi bisa membeli voucher bagasi (prepaid baggage) melalui agen perjalanan, situs, maupun agen penjualan tiket Lion Group. Sementara itu, bagasi kabin gratis maksimal sebesar 7 kg per penumpang masih diberlakukan.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper