Bisnis.com, JAKARTA–Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi laporkan dugaan pelanggaran kampanye dalam Malam Munajat 212 yang diselenggarakan Kamis (21/2/2019).
Prasetio melaporkan dugaan pelanggaran kampanye tersebut ke Bawaslu DKI Jakarta, Selasa (26/2/2019).
"Ada seorang pejabat tinggi negara yang belum waktunya kampanye sudah memberikan suatu statement mengarahkan pada salah satu calon capres. Itu saja yang saya laporkan," kata Prasetio.
Adapun pejabat tinggi negara yang dimaksud oleh Prasetio berinisial ZH ini melanggar pasal 283 UU Pemilu.
Dalam pasal 283 disebutkan bahwa pejabat negara dilarang melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan setelah masa kampanye.
Di lain pihak, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Jufri mengatakan pihaknya sudah mendapatkan barang bukti yang berupa pemberitaan di media massa dan video.
Bawaslu DKI Jakarta bersama Sentra Gakkumdu akan melakukan kajian awal paling lama 14 hari setelah laporan diterima.
Jufri pun mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi terhadap panitia Malam Munajat 212 dengan melakukan pengecekan atas siapa saja figur-figur yang diundang.
Hasil investigasi Bawaslu DKI Jakarta tersebut akan dijadikan landasan atas kajian awal pasca pelaporan.