Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Heboh Warga Negara China Miliki KTP-el, KPU Pastikan WNA Tak Punya Hak Pilih

KPU memastikan penduduk yang memiliki hak pilih adalah yang secara administrasi tercantum dalam DPT dan telah merekam KTP-el
Komisioner KPU Viryan Aziz: WNA Tak Punya Hak Pilih/Bisnis Indonesia-Iim Fathimah Timorria
Komisioner KPU Viryan Aziz: WNA Tak Punya Hak Pilih/Bisnis Indonesia-Iim Fathimah Timorria

Bisnis.com, JAKARTA - Beredarnya informasi di media sosial mengenai tenaga kerja asing asal China yang memiliki kartu identitas seperti KTP elektronik atau KTP-el dan diduga masuk dalam Daftar Pemilih Tetap pada Pemilu April mendatang membuat Komisi Pemilihan Umum angkat suara.

Dalam foto yang beredar di media sosial, kartu identitas warga negara asing tersebut tampak seperti KTP-el pada umumnya lengkap dengan Nomor Induk Kependudukan. Yang membedakan hanyalah keterangan kewarganegaraan dan masa berlaku yang tidak seumur hidup.

Pada kolom alamat, disebutkan bahwa WNA lelaki berinisial GC tersebut tinggal di Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur. Ia berasal dari China dan KTP-el itu sendiri dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur.

Komisioner KPU Viryan Aziz mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KPUD Jawa Barat untuk melakukan verifikasi terhadap data tersebut.

Berdasarkan hasil pengecekan, diketahui bahwa NIK yang tercantum dalam KTP-el tersebut mirip dengan NIK milik warga Cianjur atas nama Bahar.

"KPUD sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil dan Bawaslu dan bertemu dengan pemilik NIK tersebut. Ternyata NIK dalam foto yang beredar milik penduduk atas nama Bahar. Maka yang terjadi adalah kesamaan NIK, tetapi data berbeda. Ini yang kami temukan di lapangan," ungkap Viryan di kantor KPU Pusat, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Viryan memastikan bahwa berdasarkan data kartu keluarga, pemilik NIK dalam foto yang beredar juga atas nama Bahar. Yang bersangkutan pun telah terdaftar dalam DPT untuk Pemilu April 2019.

Viryan juga menegaskan bahwa warga negara asing tidak memiliki hak pilih dalam Pemilu. Sebagaimana diatur dalam Pasal 198 UU Pemilu, penduduk yang memiliki hak pilih adalah WNI yang secara administrasi telah masuk ke DPT dan memiliki KTP elektronik.

"Dalam hal ada bukan warga negara Indonesia punya KTP elektronik tentu tidak bisa menggunakan hak pilih atau tak punya hak pilih serta tidak bisa dicatat dalam DPT," ujar Viryan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper