Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hubungan Pemerintah Pusat-Daerah, Mendagri Tjahjo Kumolo : Tidak Ada Atasan dan Bawahan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa penguatan kemitraan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus dioptimalkan.
Mendagri Tjahjo Kumolo/Antara
Mendagri Tjahjo Kumolo/Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen meningkatkan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk membangun sistem pemerintahan yang efektif dan efisien.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pemerintah pusat menempatkan pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagai mitra kerja.

“Posisi Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai mitra pemerintahan, tidak ada atasan bawahan. Sama-sama berkomitmen membangun hubungan tata kelola Pemerintahan Pusat dan Daerah yang  harus semakin efektif, efisien mempercepat reformasi birokrasi  dalam rangka Penguatan Otonomi Daerah,” ujarnya dikutip dari keterangan resminya, Selasa (26/2/2019).

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Mendagri melakukan pembinaan yang bersifat umum seperti, pembagian urusan pemerintahan, kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, keuangan daerah, pembangunan daerah, pelayanan publik di daerah, kerja sama daerah, kebijakan daerah, kepala daerah dan DPRD, dan bentuk pembinaan lain.

Esensi pertama UU 23 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan pengawasan (Binawas) di mana Mendagri sebagai Koordinator Pembinaan dan Pengawasan atas sepuluh aspek, mulai dari urusan, kepegawaian, keuangan, pelayanan publik, pembangunan sampai kerjasama daerah.

“Fungsi pembinaan dituangkan dalam fasilitasi dan regulasi yang kita buat. Sehingga setiap tahun pasti terbit tiga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) baru terkait Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), Pedoman Umum Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (Pedum APBD) dan Binwas. Semua Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah memedomaninya” kata Tjahjo.

Esensi kedua UU 23 Tahun 2014 pada pasal 407 yang berbunyi ‘Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada undang-undang ini’

Pada saat pembinaan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Namun, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan yang bersifat umum dan bersifat teknis.

Meski demikian, Kemendagri tetap memiliki fungsi sentral sebagai regulator dan fasilitator kepala daerah melalui Ditjen Otonomi Daerah.

Semakin bertambah sentralnya posisi Kemendagri sebagai kementerian regulasi membuat Mendagri menempatkan posisi kepala daerah, provinsi hingga kabupaten/kota sebagai mitra pemerintahan untuk mengelola tata pemerintahan pusat dan daerah yang efektif, efisien untuk mempercepat birokrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper