Bisnis.com, JAKARTA – Para pelajar, pekerja, dan penghuni lembaga pemasyarakatan yang berada di luar tempat tinggalnya serta masuk dalam daftar pemilih tambahan berpotensi membuat ketersediaan surat suara di tempat pemungutan suara terkendala.
Regulasi batas cadangan surat dari keseluruhan daftar pemilih tetap adalah penyebabnya.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan bahwa laporan terbaru daftar pemilih tambahan (DPTb) terbaru, hingga 17 Februari terdata sebanyak 275.923 pemilih yang melakukan pindah memilih. Ini tersebar di 87.483 tempat pemungutan suara (TPS).
Di beberapa titik ada pemilih DPTb dalam jumlah besar. Misalnya ada satu perusahaan yang pegawainya karyawannya sudah mengurus kepindahan pemilih, jumlahnya ratusan.
"Ada lagi lembaga pendidikan terkonsentrasi pemilih pelajar di tempat tersebut sudah berusia 17 tahun Jumlahnya ribuan,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (21/2/2019).
Penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang baru masuk juga demikian. Viryan menjelaskan bahwa dengan jumlah yang sebanyak itu, tidak mungkin satu TPS harus menyediakan. Karena regulasi membatasi maksimal surat cadangan hanya 2% dari total DPT.
Baca Juga
Dia mencontohkan apabila dalam 1 TPS hanya ada 300 DPT, maka surat cadangan yang disediakan hanya 6 buah. Sementara ada satu daerah yang DPTb mencapai ratusan.
“Tentu tidak mungkin untuk menggunakan surat suara cadangan. Nah ini kendala Yang sekarang kita hadapi,” jelasnya.
Berdasarkan data KPU, DPTb paling banya berada di Jawa Timur dengan jumlah kurang lebih 60.000 pemilih, lalu Jawa Tengah 40.000, dan terakhir Jawa Barat 11.000 jiwa.
Mengatasi masalah ini, KPU akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu, eksekutif, dan legislatif untuk membuat opsi-opsi yang bisa dilakukan.