Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintan menargetkan revisi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 26/PRT/M/2016 dan Keputusan Menteri PUPR No.552/KPS/M/2016 dapat rampung dalam satu pekan.
Basuki Hadimuljono, Menteri PUPR menuturkan keputusan menaikan batasan gaji penerima bantuan FLPP dari Rp4 juta menjadi Rp8 juta telah melalui sejumlah pertimbangan. Dengan kenaikan batasan ini diharapakan lebih banyak ASN, TNI dan Polri yang memiliki rumah.
"Dengan skema FLPP, maka tidak mengubah peraturan ataupun undang-undang. Ini juga sesuai dengan aspirasi pengembang [menaikan batas gaji penerima FLPP]," kata Basuki di Rumah Dinas Wakil Presiden, Kamis (21/2/2019).
Basuki menyebutkan meski tujuan awalnya program ditujukan bagi ASN, TNI dan Polri namun rapat yang dipimpin oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla memutuskan masyarakat umun juga dapat memanfaatkan dukungan kepemilikan rumah ini.
"Ini sudah dibahas lama. Dalam rapat ke-19 ini diputuskan. Umum juga sama [mengacu pada aturan yang sama] jadi masuk semua [dalam pelonggaran FLPP]," katanya.
Basuki mengharapkan dengan pelonggaran aturan dari pemerintah, maka ASN, para milenial maupun masyarakat berpenghasilan rendah dapat memanfaatkan fasilitas kepemilikan rumah dari pemerintah ini.