Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung telah menunjuk 5 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditugaskan untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana pengrusakan barang bukti dengan tersangka Joko Driyono.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri mengakui Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari tim penyidik Bareskrim Mabes Polri atas nama tersangka Plt Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono.
Menurutnya, setelah menerima SPDP tersebut, Kejaksaan Agung langsung menunjuk 5 orang JPU untuk meneliti dan mengikuti perkembangan perkara tersebut.
"Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (JAMPidum) telah menunjuk 5 orang JPU untuk terus mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti hasil perkara itu," tuturnya, Rabu (20/2).
Mukri juga mengungkapkan SPDP dengan Nomor: B/46/II/2019/Satgas tertanggal 13 Februari 2019 atas nama tersangka Joko Driyono selaku Plt Ketua Umum PSSI.
Joko dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan serta merusak barang bukti telah diterima oleh Kejaksaan Agung pada 19 Februari 2019 dari Satgas Anti Mafia Sepakbola.
"Tersangka JD diduga melanggar Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 323 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP," katanya.
Mukri memastikan bahwa JPU Kejaksaan Agung akan profesional menangai perkara tersebut hingga tersangka dilimpahkan ke Pengadilan.
"Kami akan bekerja maksimal menangani kasus ini," ujarnya.