Kabar24.com, JAKARTA — Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat akan memanggil Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menanyakan penindakan perdagangan kayu ilegal dari Provinsi Papua.
Anggota Komisi IV DPR Sulaeman Hamzah mengatakan kayu dari Papua dianggal ilegal setelah tiba di Pelabuhan Teluk Lamong dan Tanjung Perak, Jawa Timur. Namun, masyarakat adat beranggapan sebaliknya, sehingga kayu bisa keluar dari Papua dengan dokumen yang ada.
“Kami akan mengundang KLHK dan Ditjen Gakkum yang bertanggung jawab untuk ini. Sehingga kita bisa sesegera mungkin menyelesaikan persoalannya,” kata dia sebagaimana dikutip dari situs resmi DPR, Rabu (20/2/2019).
Sulaeman melontarkan janji tersebut saat rapat menyerap aspirasi masyarakat adat pegiat kayu di PT Mansinam Global Mandiri, Sentani, Jayapura, Papua, baru-baru ini. Pertemuan tersebut merupakan rangkaian Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR ke Papua.
Beberapa waktu lalu, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK telah mengamankan 199 kontainer kayu di Teluk Lamong dan Tanjung Perak dengan kisaran nilai sebesar Rp104,63 miliar. Masyarakat adat mengeluhkan kesimpangsiuran status kayu. Apalagi, penyitaan tersebut merugikan mereka karena tidak bisa menerima uang hasil penjualan.
“Patut dicurigai kalau dokumen itu tidak sempurna atau bagaimana. Seluruh dokumen itu akan ditelusuri, mulai dari sumber kayu sampai ke industri kemudian sampai pengiriman ke pasar,” tutur Sulaeman.