Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus DAK Kebumen: KPK Periksa Sekjen DPR, Sejumlah Dokumen Disita

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN TA 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016 yang menjerat Wakil Ketua DPR Fraksi PAN Taufik Kurniawan.
Sekjen DPR RI Indra Iskandar di KPK/Bisnis
Sekjen DPR RI Indra Iskandar di KPK/Bisnis

Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN TA 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016 yang menjerat Wakil Ketua DPR Fraksi PAN Taufik Kurniawan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dalam pemeriksaan saksi untuk tersangka Taufik Kurniawan, tim penyidik KPK mendalami proses dan mekanisme rapat-rapat pembahasan anggaran di Badan Anggaran (Banggar) DPR.

"Selain itu, penyidik KPK juga melakukan penyitaan sejumlah dokumen terkait risalah rapat dan pembahasan anggaran tersebut," kata Febri, Senin (18/2/2019).

Adapun setelah menjalani pemeriksaan, Indra mengaku memang sejumlah dokumen risalah laporan terkait pembahasan Banggar di DPR telah disita oleh KPK. Sebanyak delapan dokumen yang disita lembaga antirasuah itu.

Ketika disinggung terkait adanya pembahasan khusus terkait DAK Kebumen dalam dokumen tersebut, dia tak menjawabnya secara pasti. Indra mengaku bahwa hal tersebut hanya bisa disampaikan oleh KPK.

"Saya kira kalau menyangkut materi substansi itu di penyidik. Saya rasa saya ga boleh bicara, ya. Saya hanya teknis karena saya hanya selaku Sekjen tentunya kan memfasilitasi semua persidangan-persidangan di semua alat kelengkapan dewan," ujar dia.

Menurut Indra, KPK pada pemeriksaan dirinya ingin memastikan apakah benar dokumen-dokumen tersebut dibuat oleh para anggota Banggar di DPR.

Di sisi lain, dia menyampaikan bahwa Taufik Kurniawan belum mengundurkan diri sebagai anggota sekaligus Wakil Ketua DPR lantaran pelbagai alasan.

Menurutnya, setidaknya ada beberapa kriteria yang menyatakan bahwa seorang legislator dapat diganti yaitu karena terjerat hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), mengundurkan diri, dan meninggal dunia.

"Selagi beliau belum mengundurkan diri, aturan di tata tertibnya memang itu beliau masih tercatat," katanya.

Sebelum memeriksa Sekjen DPR Indra Iskandar, KPK juga beberapa waktu lalu telah memeriksa legislator lain yaitu Anggota DPR sekaligus Ketua Fraksi PKB Jazilul Fawaid dan Ketua Komisi X DPR Fraksi Demokrat Djoko Udjianto.

Para saksi tersebut diperiksa terkait pengetahuan mereka tentang proses penganggaran. 

Adapun Jazilul masih menjabat sebagai Wakil Ketua Banggar, sementara Djoko merupakan mantan Wakil Ketua Banggar. Posisi Djoko di Banggar digantikan oleh Teuku Riefki Harsya yang sebelumnya menjabat Ketua Komisi X. 

"Pengetahuan saksi tentang proses penganggaran menjadi salah satu poin yang kami dalami dari rangkaian pemeriksaan dalam beberapa hari ini," ujar Febri Rabu (13/2/2019) lalu. 

Selain itu, dalam mendalami perkara ini tim penyidik KPK juga telah memeriksa Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Golkar Kahar Muzakir, Anggota DPR RI Fraksi PAN Ahmad Riski Sadig dan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah.

Ketiga saksi saat itu dikonfirmasi terkait proses dan prosedur pengajuan anggaran, khususnya DAK fisik pada perubahan APBN TA 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen 2016.

Tak hanya itu, penyidik KPK juga ketika itu mendalami posisi dan pengetahuan ketiga saksi tersebut pada saat bertugas di Banggar DPR. 

Pada perkara ini, peran politikus PAN Taufik dalam kasus pembahasan DAK fisik tahun anggaran 2016 dirinci melalui pedekatan atau pertemuan yang dilakukan dengan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad.

Dia diduga menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp3,65 miliar yang sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini diduga juga dipegang PT TRADHA yang juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

PT TRADHA diduga perusahaan milik Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad yang meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen.

Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper