Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap DAK Kebumen, KPK Periksa Sekjen DPR

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar terkait kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran (TA) 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016.
Gedung DPR di Senayan, Jakarta/Antara
Gedung DPR di Senayan, Jakarta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar terkait kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran (TA) 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016.

"Diagendakan pemeriksaan saksi yaitu Sekjen DPR RI [Indra Iskandar] untuk tersangka TK [Taufik Kurniawan]," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin (18/2/2019).

Taufik Kurniawan merupakan Wakil Ketua DPR RI fraksi PAN sekaligus tersangka dalam kasus ini. Adapun beberapa waktu lalu KPK juga sudah memeriksa legislator lain yaitu Anggota DPR sekaligus Ketua Fraksi PKB Jazilul Fawaid dan Ketua Komisi X DPR Fraksi Demokrat Djoko Udjianto.

Para saksi tersebut, ujar Febri, diperiksa terkait pengetahuan mereka tentang proses penganggaran. Adapun Jazilul masih menjabat sebagai Wakil Ketua Banggar, sementara Djoko merupakan mantan Wakil Ketua Banggar. Posisi Djoko di Banggar digantikan oleh Teuku Riefki Harsya yang sebelumnya menjabat Ketua Komisi X. 

"Pengetahuan saksi tentang proses penganggaran menjadi salah satu poin yang kami dalami dari rangkaian pemeriksaan dalam beberapa hari ini," ujar Febri Rabu (13/2/2019). 

Pada pemeriksaan lainnya, tim penyidik KPK juga telah memeriksa Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Golkar Kahar Muzakir, Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional Ahmad Riski Sadig dan DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah.

"Ketiga saksi dikonfirmasi terkait proses dan prosedur pengajuan anggaran, khususnya Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen 2016," ujar Febri, Selasa (12/2/2019).

Tak hanya itu, penyidik KPK juga mendalami posisi dan pengetahuan ketiga saksi tersebut pada saat bertugas di Badan Anggaran DPR.

Pada perkara ini, peran politikus PAN Taufik dalam kasus pembahasan DAK fisik tahun anggaran 2016 dirinci melalui pedekatan atau pertemuan yang dilakukan dengan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad.

Dia diduga menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp3,65 miliar yang sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini diduga juga dipegang PT TRADHA yang juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

PT TRADHA diduga perusahaan milik Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad yang meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen.

Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper