Kabar24.com, JAKARTA — Kalangan aktivis lingkungan menilai janji kampanye calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto untuk memisahkan struktur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK bakal berdampak pada efektivitas kinerja.
Janji itu terlontar dalam debat Pilpres 2019 putaran kedua, Minggu (17/2/2019) malam. Bila Prabowo terpilih dan janjinya diwujudkan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan kembali terpisah dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Koordinator Institut Hijau Indonesia (IHI) Chalid Muhammad menilai pembentukan KLHK di masa pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla justru lebih efektif memperkuat otoritas lingkungan hidup. Pasalnya, kedeputian-kedeputian KLH yang kini melebur dalam KLHK memiliki kemampuan eksekusi.
Chalid mencontohkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK bisa lebih ‘bergigi’ ketimbang Kedeputian Bidang Penataan Hukum Lingkungan di era KLH. Bahkan, sepanjang 2015-2018, KLHK berhasil memenangkan kasus ganti rugi kerusakan lingkungan sebesar Rp18,3 triliun.
“Jadi kalau pemisahannya seperti dulu maka sangat mundur,” katanya kepada Bisnis.com, Senin (18/2/2019).
Jikapun hendak dipisahkan, Chalid mengatakan KLH harus dijadikan kementerian portofolio, bukan berformat kementerian negara seperti pada masa lalu. Bahkan, dia mengusulkan agar KLH dikoordinasikan oleh instansi baru bernama Kementerian Koordinator Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Namun, dia pun ragu kinerja KLH dan Kemenhut akan efektif mengingat untuk mengubah nomenklatur saja dibutuhkan waktu satu tahun. Bukan tidak mungkin, kasus-kasus penindakan pelanggaran lingkungan selama masa transisi diabaikan. “Banyak kasus yang bisa lolos dari perhatian,” ujarnya.
Salah satu alasan di balik janji Prabowo memisahkan KLH dan Kemenhut adalah faktor pengawasan lingkungan. Menurut Ketua Umum DPP Partai Gerindra tersebut, Kementerian Kehutanan seharusnya diawasi oleh KLH, bukan justru berada dalam satu atap.
“Kok jadi satu? Ini sering jadi masalah. Segera akan kami pisahkan [jika jadi presiden],” ucapnya.
Prabowo meyakini pembentukan KLH akan lebih memperketat penerbitan izin-izin lingkungan, termasuk dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). “Tak ada jalan pintas untuk amdal secara singkat.”
Sejak dibentuk pada masa Orde Baru, KLH terus mengalami perubahan nomenklatur dan struktural. Bermula dari Kementerian Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (1978-1983), Kementerian Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup (1983-1993), Kementerian Negara Lingkungan Hidup (1993-2005), hingga Kementerian Lingkungan Hidup (2005-2014).