Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Cekal CEO Blackgold Natural Resources Rickard Philip Cecil Terkait Kasus PLTU Riau-1

Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah CEO Blackgold Natural Resources Ltd Rickard Philip Cecil berpergian ke luar negeri selama 6 bulan. Pencegahan dilakukan untuk keperluan proses penyidikan terkait kasus dugaan suap PLTU Riau-1 yang telah menjerat pemegang saham perusahaan tersebut.
CEO Blackgold Natural Resources Rickard Philip Cecil saat menunggu untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9/2018). KPK Cekal CEO Blackgold Natural Resources Rickard Philip Cecil Terkait Kasus PLTU Riau-1./Antara-Yulius Satria Wijaya
CEO Blackgold Natural Resources Rickard Philip Cecil saat menunggu untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9/2018). KPK Cekal CEO Blackgold Natural Resources Rickard Philip Cecil Terkait Kasus PLTU Riau-1./Antara-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah CEO Blackgold Natural Resources Ltd Rickard Philip Cecil berpergian ke luar negeri selama 6 bulan. Pencegahan dilakukan untuk keperluan proses penyidikan terkait kasus dugaan suap PLTU Riau-1 yang telah menjerat pemegang saham perusahaan tersebut.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan pencekalan tersebut sesuai Pasal 12 ayat (1) huruf b UU No. 30 Tahun 2002. KPK juga telah mengirimkan surat ke Dirjen lmigrasi, Kementerian Hukum dan HAM tentang pencekalan tersebut.

Tidak hanya Rickard Philip Cecil, KPK mencekal tiga nama lain yaitu Direktur PT China Huadian Enginering Wang Kun, pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan beserta Direktur PT Borneo Lumbung Energi & Metal Nenie Afwani.

Laode mengatakan pelarangan bagi Rickard Philip Cecil dan Wang Kun berlaku sejak 27 Desember 2018 sampai dengan 27 Juni 2019 untuk kebutuhan proses penyidikan tersangka Idrus Marham.

Sementara pelarangan bagi Samin Tan dan Nenie Afwani berlaku selama 6 bulan terhitung sejak 14 September 2018 sampai 14 Maret 2019 guna keperluan penyidikan tersangka mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Sejauh ini, KPK sudah menjerat tiga orang dalam kasus tersebut. Pertama, mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih yang dituntut 8 tahun penjara, kemudian pengusaha sekaligus pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo yang sudah lebih dulu divonis 2 tahun 8 bulan. Namun, diperberat menjadi 4,5 tahun.

Satu lagi yang terjerat dalam perkara ini adalah mantan Menteri Sosial Idrus Marham yang saat ini masih menjalani proses persidangan sebagai tersangka.

"KPK masih terus akan mengembangkan penanganan perkara ini ke pihak Iain sebagaimana yang telah muncul di fakta persidangan dengan berdasarkan bukti yang cukup," ujar Laode M. Syarif dalam konferensi pers, Jumat (15/2/2019). 

Dalam pengembangan kasus PLTU Riau-1, KPK juga menjerat Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM. 

Samin Tan diduga memberikan uang suap senilai Rp5 miliar kepada Eni Maulani untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper