Bisnis.com, JAKARTA--Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku tindak pidana pemerasan berinisial SF (25) dengan modus memberi layanan video call sex (VCS) online di Sidrap Sulawesi Selatan.
Kepala Unit III Dit Tipidsiber Bareskrim Polri, AKBP Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan bahwa pelaku memiliki sejumlah akun Facebook dengan inisial EVB, AY dan beberapa akun lainnya yang seolah-olah itu adalah akun perempuan dan digunakan pelaku untuk menjerat korban pemerasan dengan menawarkan layanan VCS melalui Whatsapp.
Menurutnya, setelah pelaku mendapatkan calon korban, akun itu akan meminta uang Rp100.000 dan memberikan nomor telepon yang ada Whatsappnya agar korban bisa menikmati VCS dengan perempuan yang ada di akun Facebook tersebut.
"Setelah itu, pelaku akan mencari video di Internet untuk ditampilkan kepada korbannya. Jadi bukan VCS yang sebenarnya, pelaku ini laki-laki dan dia hanya mengambil video perempuan telanjang di Internet. Kemudian melalui ponsel yang satunya lagi, si pelaku dihadapkan ke handphone korban, agar seolah-olah benar terjadi VCS," tuturnya, Jumat (15/2/2019).
Dia menjelaskan ketika korban tengah telanjang bulat dan menikmati video dari pelaku, pelaku diam-diam kemudian memvideokan aktivitas korban yang asik melakukan VCS tanpa sehelai benang pun.
Adegan itu, menurutnya akan langsung disimpan, selanjutnya pelaku mengancam korban untuk memberikan uang tunai agar video adegan telanjang itu tidak disebar ke sosial media.
"Bila permintaan pelaku tidak dipenuhi, maka pelaku akan mengedarkan file video tersebut kepada teman-teman korban di media sosial," katanya.