Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengungkapkan bahwa dalam proses pemilu, komitmen terhadap perlindungan anak harus benar-benar dipastikan.
“Saat ini tantangan berat kita adalah bagaimana memastikan anak tidak dilibatkan dalam kegiatan politik,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Jumat (15/2/2019).
Tantangan berat lainnya adalah memastikan seluruh calon anggota legislatif baik tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat serta capres dan cawapres memiliki konsenitas dan langkah besar dalam perlindungan anak.
Susanto menegaskan bahwa mengikutsertakan anak usia di bawah 17 tahun merupakan pelanggaran pemilu. Hal ini tercantum dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang menyatakan bahwa anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
Di sisi lain, UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu, Pasal 280 menyebutkan bahwa pelaksana dan/ atau tim kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Sebelumnya, KPAI telah melakukan MoU dengan Bawaslu untuk menangani dugaan pelibatan anak dalam pemilu.
Sementara itu, merespon kontroversi Jan Etes yang dikaitakan dengan capres 01 serta adanya kegiatan masyarakat yang dihadiri paslon capres 02 terkait jalan sehat roemah joang yang diduga menyalahgunakan anak dengan memakai atribut capres 02, KPAI belum memiliki kesimpulan ada atau tidaknya penyalahgunaan anak.
“Pada akhirnya Bawaslu yang akan memutuskan apakah ada unsur pelanggaran pemilu atau tidak, karena Bawaslu yang memiliki kewenangan terkait hal ini. Kami tentu menghormati proses yang sedang berjalan di Bawaslu,” tutupnya.