Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Proyek SPAM: KPK Sita Rp11,2 Miliar dan Sejumlah Mata Uang Asing

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang selama penyidikan terkait dengan kasus dugaan suap proyek-proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017—2018.
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang selama penyidikan terkait dengan kasus dugaan suap proyek-proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017—2018.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan setelah dilakukan rekapitulasi, sampai dengan saat ini penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang yang diduga mengalir pada sejumlah pejabat di Kementerian PUPR terkait kasus tersebut.

Sejumlah uang yang disita tersebut senilai Rp11,2 miliar, 23.100 dolar Singapura dan US$138.500. "Uang-uang yang disita tersebut terdiri dari sejumlah uang yang ditemukan saat kegiatan tangkap tangan yang dilakukan pada 29 Desember 2018," katanya, Rabu (13/2/2019).

Selain itu, uang tersebut didapat dari hasil pengembalian 16 orang pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian PUPR baik yang telah menjadi tersangka ataupun saksi pada PPK di beberapa proyek-proyek penyediaan air minum pada sejumlah daerah.

"Kami menduga, masih terdapat aliran dana lain pada sejumlah pejabat terkait SPAM ini. Oleh karena itu, KPK mengingatkan pada semua pihak yang pernah menerima aliran dana tersebut agar secara kooperatif mengembalikan pada KPK. Sikap koperatif akan dihargai secara hukum," paparnya.

Sementara dalam pemeriksaan lanjutan terkait kasus ini, KPK memeriksa 5 saksi untuk tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare dan Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar.

Menurut Febri, terhadap para saksi tim penyidik KPK mengkonfirmasi peran dan pengetahuan saksi terkait pelaksanaan beberapa pengadaan dan aliran dana terkait Pelaksanaan Proyek Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum TA 2017-2018 di Kementerian PUPR.

Sementara itu, dalam pengembangan penyidikan sebelumnya lembaga antirasuah telah mengidentifikasi adanya dugaan suap di 20 proyek pembangunan SPAM ke sejumlah pejabat di Kementerian PUPR.

Menurut Febri, dugaan suap di 20 proyek itu merupakan proses pengembangan dan penelusuran berdasarkan bukti-bukti baru pada perkara kasus tersebut.

"Sampai saat ini telah teridentifikasi setidaknya ada 20 proyek di Kementerian PUPR yang diduga juga ada praktik suap di sana terhadap pejabat di Kementerian PUPR," katanya.

Febri menjelaskan bahwa KPK terus menelusuri lebih jauh pada kasus dugaan suap tersebut. Pada awalnya, dugaan suap teridentifikasi di 12 proyek.

Adapun sebagian besar dari 20 proyek yang teridentifikasi suap itu diduga dikerjakan oleh PT WKE dan PT TSP.

"Kemarin yang baru terindentifikasi kan diawal 12 proyek, tapi tersangkanya baru PPK di 4 sampai 6 SPAM atau proyek air tersebut. Kami sedang mengindentifikasi juga dan terus dalami dugaan suap tersebut," kata dia.

Dalam perkara ini, KPK telah menjerat delapan orang tersangka yakni diduga sebagai pihak pemberi Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo Budi Suharto, Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa Iren Irma, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa Yuliana Enganita Dibyo.

Sementara itu, sebagai pihak penerima adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Waro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch. Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Pihak penerima diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa high-density polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Adapun untuk proyek tersebut masing-masing diduga menerima sejumlah uang. Anggiat Partunggul Nahot Simaremare diduga menerima Rp500 juta dan US$5000 untuk pembangunan SPAM Lampung, dan Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

Meina Waro Kustinah diduga menerima Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar diduga menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan HDPE di Bekasi serta Donggala dan Palu, Donny Sofyan Arifin diduga menerima Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper