Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal mendapatkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) yang baru menyusul enam kandidat yang sebelumnya bersaing untuk jabatan tersebut tidak memenuhi kualifikasi.
Berdasarkan pengumuman Panitia Seleksi yang dirilis KPK melalui situs jpt.kpk.go.id, hasil tahap akhir berupa wawancara dan konsultasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara belum ada kandidat yang berhasil untuk mengisi jabatan Sekjen KPK.
Disebutkan bahwa Panitia Seleksi mengumumkan belum ada kandidat yang dapat diusulkan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Kabinet Republik Indonesia untuk dapat ditetapkan sebagai Sekretaris Jenderal pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Surat penguman tersebut ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo pada 6 Februari 2019.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghargai dan berterima kasih kepada seluruh calon yang pernah mendaftar dan mengikuti serangkaian tes selama tahun 2018 lalu.
Febri berharap hasil seleksi ini tidak menciutkan semangat para calon untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Semoga apapun hasil seleksi ini, harapan KPK tetap tidak mengecilkan semangat pemberantasan korupsi para calon dan dukungan terhadap kerja-kerja KPK," ujar Febri, Rabu (13/2/2019).
Menurut Febri, KPK akan membahas lebih lanjut hal apa saja yang akan dilakulan untuk mengisi posisi Sekjen tersebut. Sebelumnya, Sekjen KPK dijabat oleh Raden Bimo Gunung Abdul Kadir.
"KPK sangat berharap, sekjen yang terpilih benar-benar dapat menjalankan fungsi yang krusial dari unit Kesekjenan yang bertugas memberikan dukungan penuh pada seluruh pelaksanaan tugas KPK sebagaimana diatur di UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK," katanya.
Sebelumnya, KPK telah menyeleksi ketat calon pelamar untuk mengemban jabatan sebagai Sekretaris Jenderal KPK. Dari total 5.852 orang pelamar, tersisa enam orang yang dinyatakan lolos ke tahap berikutnya.
Febri Diansyah mengatakan dari seleksi yang dilakukan secara bertahap tersebut nantinya akan disaring kembali menjadi tiga calon untuk kemudian diajukan kepada Presiden Joko Widodo. Namun, dengan hasil pengumuman tersebut semuanya dinyatakan gagal.
Berikut keenam orang tersebut:
1. Muhammad Zeet Hamdy Assovie
-Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar (2010)
-Kepala Badan Penanaman Modal (2009)
-Kepala Badan Koperasi, UKM, Kerjasama, Promosi dan Investasi (2005)
-Sekretaris Daerah Kota Singkawang (2003)
2. Prasetyo
-Counsel Bahar & Partners Law Firm (2018)
-Dosen di Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Universitas Pancasila (UP), dan Universitas Pembangunan Nasional 'Veteran' (UPN) (2017)
-Direktur Utama Perum Peruri (2012)
-Direktur Compliance & Risk Management PT Telekomunikasi IndonesiaTbk. (Persero) (2007)
3. Roby Arya Brata
-Plt Asisten Kepala UKP3R, Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi (UKP3R) (2009)
-Analisis Hukum dan Kebijakan Komnas HAM RI (1993)
-Manajer Umum PT Mercutama Textile Mills
4. Tuti Kusumawati
-Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta (2018)
-Kepala Bappeda Provinsi DKI Jakarta (2015)
-Kepala Bidang Penelitian dan Statistik pada Bappeda Provinsi DKI Jakarta (2011)
5. U. Saefudin Noer
-Direktur Keuangan PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) (2018)
-Komisaris Utama PT Portek Indonesia (Agustus 2017)
-Komisaris Utama PT Pelindo Daya Sejahtera dan PT Pelindo Husada Citra (Maret 2017)
-Direktur Keuangan PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) (2015)
6. Winarni Dien Monoarfa
-Guru Besar Universitas Hasanuddin
-Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah Kementerian LH dan Kehutanan RI (2018)
-Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Gorontalo (2012)
-Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Percepatan Ekonomi Daerah Provinsi Gorontalo (2003)