Kabar24.com, JAKARTA — BPJS Ketenagakerjaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani Nota Kesepahaman tentang upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, Rabu (13/2/2019).
Nota Kesepahaman itu merupakan komitmen penuh BPJS Ketenagakerjaan mendukung pemberantasan korupsi dan gratifikasi dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, di antaranya mengelola dana milik para pekerja di Indonesia.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan nota kesepahaman ini merupakan implementasi dari rencana besar BPJS-TK untuk menegakkan Integritas Institusi dengan mempersiapkan seluruh aspek baik infrastruktur maupun sumber daya manusianya.
"Kami sangat serius menegakkan integritas Institusi untuk menjaga amanah yang dipercayakan negara dan masyarakat pekerja kepada kami," ujarnya, Rabu (13/2/2019).
BPJS Ketenagakerjaan-KPK nantinya akan berkoordinasi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan kewenangan dan kapasitasnya yang diatur sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
Adapun ruang lingkup kerja sama ini meliputi pertukaran data dan informasi, pencegahan tindak pidana korupsi, pelatihan, sosialisasi berkesinambungan, hingga pelaksanaan kajian dan penelitian.
Agus juga menambahkan sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan telah mendapatkan apresiasi dari KPK selama dua tahun berturut-turut terkait pengelolaan gratifikasi.
“Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini merupakan kebutuhan masyarakat pekerja, dan terdapat dana pekerja dalam jumlah besar yang harus dikelola sepenuhnya untuk kepentingan pekerja, sehingga tentunya KPK berkepentingan mengawal pelaksanaannya", ujar Agus.
Agus menjelaskan melalui kerja sama ini nantinya BPJS Ketenagakerjaan juga akan melaksanakan kegiatan bersama seperti pendidikan, pelatihan, kajian dan penelitian dengan semangat pencegahan tindak pidana korupsi dan gratifikasi di BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami harap KPK mengawal aktivitas operasional BPJS Ketenagakerjaan, agar semua proses pengelolaan dana kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan dapat berjalan dengan baik, tanpa ada penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab," katanya.
Selain itu, KPK juga diharapkan dapat memastikan pelaksanaan jaminan sosial di Indonesia sesuai dengan UU seperti memenuhi prinsip nirlaba di mana semua dana dioptimalkan utk kepentingan peserta, bukan untuk mencari keuntungan, atau kepentingan pihak tertentu.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya menjadikan penandatanganan nota kesepahaman ini salah satunya terkait persiapan pengelolaan dana agar tetap dalam proses yang benar dan berintegritas.
Adapun dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan tahun 2018 mencapai Rp370 triliun. Sedangkan tahun ini, dana kelolaan ditargetkan Rp443 Triliun.
Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki 350 pegawai yang menjadi Tunas Integritas. Pegawai ini akan menjadi sumber informasi dan pengetahuan pegawai lain tentang antikorupsi. Tahun ini, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan 521 Tunas Integritas.
Penandatanganan ini dihadiri oleh Pimpinan KPK Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, dan Saut Situmorang; Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Penasihat KPK Budi Santoso dan Sarwono Sutikno.
Sementara jajaran BPJS Ketenagakerjaan hadir Ketua Dewan Pengawas Guntur Witjaksono, Direktur Utama Agus Susanto, Direktur Keuangan Evi Afiatin, Direktur Umum dan SDM Naufal Madfuz, Direktur Pengembangan Investasi Amran Nasution, Direktur Kepersetaan E Ilyas Lubis, dan Direktur Pelayanan Krishna Syarif.