Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirut PLN Sofyan Basir: Selain PLTU Riau-1, Kotjo Sasar Proyek Lain PLN

Pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. sekaligus terpidana kasus PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo disebut ingin menggarap proyek lain di PLN di luar proyek PLTU Riau-1.
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir (tengah): Selain PLTU Riau-1, Kotjo sasar proyek lain PLN/Antara
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir (tengah): Selain PLTU Riau-1, Kotjo sasar proyek lain PLN/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. sekaligus terpidana kasus PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo disebut ingin menggarap proyek lain di PLN di luar proyek PLTU Riau-1.

Hal itu dijelaskan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir saat menjadi saksi untuk terdakwa Idrus Marham dalam perkara dugaan suap proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1, di Pengadilan Tipikor, Selasa (12/2/2019).

Sofyan mengatakan bahwa selain ingin menggarap proyek PLTU Riau-1, Kotjo juga sempat meminta agar dapat menggarap proyek PLTU Riau-2. Mendengar perkataan Kotjo, Sofyan mengaku sempat emosional.

Awalnya, permintaan tersebut disampaikan Kotjo saat pengusaha itu datang ke rumahnya bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Saragih dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham.

"Kotjo minta proyek PLTU Riau-2, padahal pembahasan proyek PLTU Riau-1 saja belum selesai," kata Sofyan.

Mendengar perkataan Kotjo, Sofyan juga mengaku merasa kaget. Sofyan mengingatkan Kotjo agar tidak bermimpi dahulu terhadap proyek lain di PLN.

Apalagi, perusahaan yang dibawa Kotjo terkait rencana proyek ini, China Huadian Engineering Company (CHEC), berupaya dalam penggapan proyek tersebut.

"Seingat saya, Pak Kotjo langsung Riau-2. Saya kaget. Tidak pernah diskusi Riau-2. Saya agak sedikit emosi, saya bilang Pak Kotjo jangan diskusi, mimpi saja jangan, bapak selesaikan di Riau-1. Waktu sudah hampir selesai. Ini belum selesai juga bicara yang lain," kata Sofyan.

Setelah itu, Idrus sempat mempersilakan Eni dan Kotjo agar berpindah ke ruangan lain lantaran suasana sedikit tegang. Kemudian, Idrus dan Sofyan membicarakan hal lain termasuk terkait permintaan corporate social responsibility (CSR) dari PLN berupa mobil ambulance.

Sejauh ini KPK sudah menjerat tiga orang dalam kasus ini. Pertama, mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih yang dituntut 8 tahun penjara.

Kemudian, pengusaha sekaligus pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo yang sudah lebih dulu divonis 2 tahun 8 bulan. Namun, telah diperberat menjadi 4,5 tahun.

Satu lagi yang terjerat dalam perkara ini adalah mantan Menteri Sosial Idrus Marham yang masih menjalani proses persidangan.

Idrus Marham sebelumnya telah didakwa menerima suap senilai Rp2,250 miliar dari Kotjo. Menurut Jaksa KPK Lie Putra Setiawan, Idrus bersama-sama Eni Maulani Saragih diduga membantu Johanes Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

Dalam perkara ini, Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper