Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat yang sedang mengurus sertifikat tanah sebenarnya bisa menghindari praktik pungli.
Seperti diberitakan Tempo.co, praktik pungutan liar dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau lebih dikenal dengan program sertifikat Jokowi terungkap setelah sejumlah warga Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan menyampaikan protes. Warga mengaku dimintai uang jutaan rupiah demi terbitnya sertifikat tanah.
Kepala Administrasi Pertanahan Jakarta Selatan Avi Harnowo menduga pungli terjadi di level masyarakat. "Kami sulit mendeteksi. Yang jelas, kami pastikan tidak ada pungli di badan pertanahan," kata Avi saat ditemui Tempo di kantornya, Senin sore, 11 Februari 2019.
Adapun pungli di Grogol Utara diduga dilakukan oleh seorang warga yang mengaku pengurus rukun warga 05. Ia meminta uang sekitar Rp 3 juta kepada sejumlah warga di RW 05 untuk duit administrasi pengurusan sertifikat tanah.
Avi mengakui, selama ini warga Jakarta kerap menghimpun pendataan pendaftaran sertifikat tanah program PTSL melalui koordinator masyarakat. Sebab, warga Ibu Kota rata-rata disibukkan dengan aktivitasnya.
Hal itu memungkinkan terjadi pungutan-pungutan yang jumlahnya bisa mencapai jutaan rupiah. Namun menurut Avi, tak dipungkiri bahwa kadang-kadang masyarakat memberi upah secara sukarela untuk jasa pengurusan sertifikat tersebut. "Kalau ada kesepakatan, tidak terjadi pungli," kata dia.
Meski demikian, Avi tetap meminta warga berhati-hati. Ia juga menyarankan warga untuk mengurus langsung sertifikat tanahnya di loket PTSL di kantor badan pertanahan. "Loket PTSL kami buka 24 jam. Silakan mengurus kapan saja," ujarnya.
Menurut Avi, untuk mendaftarkan sertifikat tanah program PTSL, warga cukup membawa syarat-syarat yang telah ditetapkan. Di antaranya dokumen kependudukan. Dokumen ini bisa berupa kartu keluarga atau kartu tanda penduduk.
Selanjutnya, warga diminta membawa surat tanah. Surat tersebut dapat berwujud Letter C, akta jual-beli, akta hibah dan berita acara kesaksian.
Kemudian, warga sudah harus memasang tanda batas. Dalam pemasangan tanda batas ini, mesti ada persetujuan dari pemilik lahan yang tanahnya berbatasan. Syarat selanjutnya, warga diminta membawa bukti setor bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atau BPHTB serta pajak penghasilan.
Terakhir, warga diminta melengkapi dokumen-dokumen sebelumnya dengan surat permohonan. Surat ini bisa juga berupa pernyataan peserta. Namun, Avi menegaskan, warga sebaiknya jujur dengan status tanahnya. "Misalnya status tanahnya adalah tanah eks-desa, ya mereka diwajibkan membayar pajak dulu," kata dia.
Pajak yang harus dibayarkan bagi pemilik tanah berstatus eks-desa ini besarannya 25 persen kali nilai jual objek pajak kali luas tanah. Adapun pajak bisa langsung dibayarkan ke pusat pelayanan terpadu satu pintu atau PTSP. Setelah membayar pajak, warga bisa mengurus sertifikat tanahnya.