Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi menerima pengembalian uang senilai Rp3 miliar dari 13 orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek-proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
Pengembalian uang tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek-proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018 yang menjerat delapan orang tersangka.
"Dalam minggu ini, 13 orang PPK pada proyek-proyek SPAM di Kementerian PUPR telah mengembalikan uang ke penyidik sejumlah Rp3 miliar," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (8/2/2019).
Febri juga mengingatkan kepada pihak lain yang telah menerima uang agar segera mengembalikannya pada KPK. Bersikap kooperatif lebih baik dalam proses hukum ini lantaran hal tersebut akan dihargai secara hukum sebagai faktor yang meringankan.
Adapun dalam proses lanjutan pemeriksaan saksi hari ini, lanjut Febri, telah dilakukan pada dua orang saksi untuk tersangka sekaligus Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto.
"Terhadap saksi, KPK mengonfirmasi tentang aliran dana yang diterima saksi dari Budi Suharto dalam proyek pembangunan SPAM," kata Febri.
Sementara dalam pengembangan penyidikan sebelumnya, lembaga antirasuah itu mengidentifikasi adanya dugaan suap di 20 proyek pembangunan SPAM ke sejumlah pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Menurut Febri, dugaan suap di 20 proyek itu merupakan proses pengembangan dan penelusuran berdasarkan bukti-bukti baru pada perkara kasus tersebut.
"Sampai saat ini telah teridentifikasi setidaknya ada 20 proyek di Kementerian PUPR yang diduga juga ada praktik suap di sana terhadap pejabat di Kementerian PUPR," kata Febri, Senin (21/1/2019).
Febri menjelaskan bahwa KPK terus menelusuri lebih jauh pada kasus dugaan suap tersebut. Pada awalnya, dugaan suap teridentifikasi di 12 proyek.
Adapun sebagian besar dari 20 proyek yang teridentifikasi suap itu diduga dikerjakan oleh PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP).
"Kemarin yang baru terindentifikasi kan diawal 12 proyek, tapi tersangkanya baru PPK (pejabat pembuat komitmen) di 4 sampai 6 SPAM atau proyek air tersebut. Kami sedang mengindentifikasi juga dan terus dalami dugaan suap tersebut," katanya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 8 tersangka yakni diduga sebagai pihak pemberi Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo Budi Suharto, Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa Iren Irma, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa Yuliana Enganita Dibyo.
Sementara itu, sebagai pihak penerima adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Waro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch. Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Pihak penerima diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa high-density polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Adapun untuk proyek tersebut masing-masing diduga menerima sejumlah uang. Anggiat Partunggul Nahot Simaremare diduga menerima Rp500 juta dan US$5000 untuk pembangunan SPAM Lampung, dan Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.
Meina Waro Kustinah diduga menerima Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar diduga menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan HDPE di Bekasi serta Donggala dan Palu, Donny Sofyan Arifin diduga menerima Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.