Bisnis.com, JAKARTA — Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjelaskan alasan kenapa pihaknya mendorong agar Bawaslu membuka kembali dugaan mahar politik Rp1 triliun cawapres Sandiaga Uno kepada PKS dan PAN.
PSI menyebut Bawaslu terlihat tidak serius untuk memeriksa Andi Arief, Wasekjen Partai Demokrat, sebagai pihak yang pertama kali mengungkap isu ini.
"Citra bahwa Bawaslu ini pemalas dan mager [malas gerak] ini tampak di kasus pak Andi Arief kemarin," ujar Juru Bicara PSI Rian Ernest di kantor DPP PSI, Rabu (6/1/2019).
Sebab ketika itu, Bawaslu terlalu mempertimbangkan hukum formal bahwa Andi Arief yang ketika itu berada di Lampung, tidak bisa diperiksa. Padahal Andi Arief menyebutkan bahwa dirinya bersedia diperiksa di tempat, atau lewat jarak jauh.
Rian pun membandingkannya dengan lembaga pemilu lain, yaitu KPU yang jauh lebih progresif dan tidak terlalu terpaku pada kaidah formil.
"Sedangkan KPU itu begitu progresif, contoh mengumumkan caleg-caleg eks koruptor. Mungkin kalau bicara hukum formil, perdebatannya begitu besar, apakah boleh atau tidak," jelas pria kelahiran Jerman, 24 Oktober 1987 ini.
"Nah, Bawaslu ini terlapornya ada, cuma waktu itu lagi di Lampung. Bersedia diperiksa melalui WhatsApp juga oke. Tapi Bawaslu bilang nggak bisa, apa alasannya? Administrasi! Ini kita mengutip dari hasil keputusan DKPP, hanya dasar alasan administrasi pak Andi Arief tidak diperiksa," tambahnya.
Oleh sebab itu, Rian mendorong Bawaslu agar mengambil langkah progresif seperti KPU dengan membuka kembali dan menyelesaikan kasus dugaan mahar politik ini.
"Padahal publik menaruh harapan pada Bawaslu. Untuk apa ada anggaran Rp10 triliun, kalau hanya untuk datang periksa pak Andi Arief saja enggan. Makanya kita katakan Bawaslu Mager, Males Gerak. Kalau malas gerak ya harus didorong,"
Sebelumnya, kasus ini mencuat lewat akun Twitter pribadi Andi Arief pada Agustus 2018. Dirinya kecewa dengan Prabowo karena lebih memilih uang dibandingkan koalisi yang sudah dibangun dengan menyebutnya Jenderal Kardus.
Andi menyebut Sandiaga Uno menyetor masing-masing Rp500 miliar ke Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk mendukungnya sebagai cawapres Prabowo.
Sementara itu, DKPP kini telah memberikan sanksi pada Ketua Bawaslu, Abhan serta dua anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja, akibat tidak memproses laporan terkait wacana ini.
Hoax Mahar Rp1 Triliun Andi Arief, PSI: Bawaslu Mager, Malas Gerak!
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjelaskan alasan kenapa pihaknya mendorong agar Bawaslu membuka kembali dugaan mahar politik Rp1 triliun cawapres Sandiaga Uno kepada PKS dan PAN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Sutarno
Topik
Konten Premium