Bisnis.com, JAKARTA -- Indonesia diwakili praktisi hukum kepailitan Ricardo Simanjuntak akan terlibat menjadi pembicara dalam event seminar Insol International di Singapura, pada 2 April-4 April 2019.
Insol International adalah asosiasi terbesar di dunia sebagai wadah berkumpulnya para profesional pengacara dan akuntan di bidang restrukturisai utang, insolvensi dan kebangkrutan.
Dalam Insol International ini ada 44 anggota asosiasi dengan jumlah kurang lebih 10.500 profesional berpartisipasi dalam perhelatan di Singapura tersebut, salah satunya Asosiasi Kurator Pengurus Indonesia (AKPI).
Ricardo mengatakan, pada event tersebut setiap perwakilan negara Asia dan Asean akan berbagi cerita tentang penerapan UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) masing-masing negara, termasuk Indonesia.
"Banyak hal, saya akan memperkenalkan bahwa Indonesia sudah memiliki UU No. 37/2004 tentang PKPU dan Kepailitan. Dalam forum itu hadir para pelaku usaha dan investor yang ingin melihat penyelesaian sengketa utang piutang suatu negara termasuk Indonesia. Saya akan berbicara mekanismenya," kata Ricardo kepada Bisnis, Jumat (1/2/2019).
Menurut lulusan dari Universtiy of Nottingham ini, Insol International itu juga akan menjadi ajang pengamatan para investor, salah satunya mereka ingin mengetahui kepastian hukum suatu negara dalam perjanjian jual beli kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) yang dimiliki suatu bank.
Ricardo yang pernah menjabat Ketua Umum AKPI ini mengatakan, saat ini tidak sedikit investor di sejumlah negara yang sangat berminat dalam membeli NPL suatu bank.
Hukum di Indonesia, lanjutnya, masih sedang merevisi dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk membuka ruang bagi para investor yang tertarik membeli NPL dengan melihat portofolio bisnis sebuah bank untuk meningkatkan iklim usaha yang baik di negara ini.