Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia dan Swiss Tandatangani Kerja Sama Bantuan Hukum

Indonesia dan Swiss menyepakati perjanjian yang mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) dan Kepala Departemen Peradilan dan Kepolisian Federal Swiss Karin Keller Sutter di Bern, Swiss, Senin (4/2/2019)/Dok. Kemenkumham
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) dan Kepala Departemen Peradilan dan Kepolisian Federal Swiss Karin Keller Sutter di Bern, Swiss, Senin (4/2/2019)/Dok. Kemenkumham

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia dan Swiss menyepakati Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assitance (MLA). Kesepakatan tersebut resmi ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Kepala Departemen Peradilan dan Kepolisian Federal Swiss Karin Keller Sutter di Bern, Swiss, Senin (4/2/2019).

Perjanjian MLA Indonesia-Swiss merupakan perjanjian MLA ke-10 yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dan yang ke-14 dengan negara non-Eropa bagi Swiss. Sebelumnya, Indonesia telah menandatangani perjanjian serupa dengan negara anggota Asean, Australia, China, Hong Kong, Korea Selatan, India, Vietnam, Uni Emirat Arab, dan Iran.

"Perjanjian MLA dengan Swiss merupakan capaian kerja sama bantuan timbal balik pidana yang luar biasa, dan menjadi sejarah keberhasilan diplomasi yang sangat penting, mengingat Swiss merupakan financial center terbesar di Eropa," kata Yasonna melalui rilis resmi yang diterima Bisnis.

Yasonna mengungkapkan penandatanganan perjanjian ini sejalan dengan program Nawacita, terutama yang berkaitan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi.

Adapun perjanjian dengan Swiss terdiri atas 39 pasal yang di antaranya mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Ruang lingkup bantuan timbal balik pidana yang luas merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta.

"Perjanjian MLA ini dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan. Ini adalah upaya Pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan Indonesia dan tidak melalukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya," papar Yasonna.

Atas usulan Indonesia, perjanjian tersebut juga menganut prinsip retroaktif. Artinya, kerja sama bantuan hukum dapat menjangkau tindak pidana yang dilakukan sebelum berlakunya perjanjian sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan.

Dengan ditandatanganinya perjanjian MLA dengan Swiss, Yasonna mengharapkan lembaga legislatif Indonesia dapat segera menyepakati dan meratifikasinya sebagai Undang-Undang sehingga dapat langsung diimplementasi.

"Kami mengharapkan dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat nantinya untuk segera meratifikasi agar perjanjian ini sehingga dapat langsung dimanfaatkan oleh para penegak hukum, dan instansi terkait," kata Yasonna.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper