Bisnis.com, JAKARTA--- Pemerintah mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi aturan turunan UU No.33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan RPP ini sudah dibahas berulangkali oleh para pejabat eselon I sejumlah kementerian.
"Jadi sebenarnya tinggal di tingkat menteri untuk mendapatkan (kesepakatan) terakhir kali sebelum Pak Presiden menandatangani (RPP itu)," kata Lukman ketika ditemui di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (2/4/2019).
Lukman mengatakan para menteri akan melihat secara menyeluruh RPP ini untuk mendapatkan persepsi yang sama mengenai substansi aturan turunan ini. Di samping itu, apabila sudah terbit, PP ini akan menjadi acuan untuk menerbitkan Peraturan Menteri Agama yang mengatur sejumlah hal seperti penetapan tarif atau mekanisme prosedur proses sertifikasi.
Di tempat yang sama, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan pihak industri telah memberikan masukan terkait RPP ini. "Ya nanti kita perlu bicarakan satu lagi, mungkin ada masukan-masukan dari stakeholder," kata Airlangga.
Sebelumnya, Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso memastikan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah Jaminan Produk Halal (RPP JPH) telah diparaf oleh menteri-menteri terkait.
Menurutnya, ada tujuh menteri yang turut memberikan paraf RPP JPH ini, antara lain Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Pertanian.
Sukoso menegaskan PP JPH akan menjadi regulasi pokok pelaksanaan JPH oleh BPJPH. Bersamaan dengan itu, pihaknya terus melakukan beragam persiapan, mulai dari melakukan pelatihan auditor halal, membangun kerjasama dengan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) terkait penyediaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), hingga membangun sistem aplikasi online.
Tanpa terbitnya PP tersebut, BPJPH belum bisa beroperasi. Oleh karena itu, dalam masa tunggu itu, pengajuan permohonan pengajuan sertifikasi halal mengikuti ketentuan yang telah berlaku sebelumnya. Hal ini diatur dalam pasal 59 dan 60 UU JPH.
Sukoso juga menjelaskan penyusunan Rancangan PP JPH telah melalui proses yang cukup panjang. Proses tersebut dimulai sejak Oktober 2014 atau sejak UU JPH diundangkan.