Bisnis.com, JAKARTA - Dua petugas Komisi Pemberantasan Korupsi diduga mendapat tindakan penganiayaan ketika hendak menjalankan tugasnya di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Sabtu (2/2/2019) malam.
Selain dugaan tindakan penganiayaan, sejumlah barang-barang dari kedua petugas KPK juga dirampas. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan apapun alasannya, serangan terhadap petugas tidak dibenarkan bagi siapapun untuk melakukan tindakan main hakim sendiri.
"Apalagi ketika ditanya, pegawai KPK telah menyampaikan bahwa mereka menjalankan tugas resmi," kata Febri, Minggu (3/2/2019).
Menurut Febri, penganiayaan yang dilakukan terhadap 2 pegawai KPK sekaligus dengan perampasan barang yang ada pada pegawai tersebut merupakan tindakan serangan terhadap penegak hukum yang sedang menjalankan tugas.
Atas adanya tindakan tersebut, KPK telah melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada pukul 15.30 WIB, Minggu (3/2/2019). Dari proses pelaporan, kasus ini akan ditangani unit Jatantras Krimum Polda Metro Jaya.
KPK juga akan berkoordinasi dengan Polda dan berharap setelah adanya laporan ini agar segera memproses pelaku penganiayaan tersebut.
Baca Juga
"Agar hal yang sama tidak terjadi pada penegak hukum lain yang bertugas, baik KPK, Kejaksaan ataupun Polri," kata dia.
Sebelumnya, kedua pegawai KPK yang bertugas tersebut mendapat tindakan yang tidak pantas dan dianiaya hingga menyebabkan kerusakan pada bagian tubuhnya.
Menurut Febri, kejadian berawal pada jelang tengah malam kemarin atau Sabtu (2/2/2019) di Hotel Borobudur, Jakarta. Saat itu, Pegawai KPK ditugaskan untuk melakukan pengecekan di lapangan terhadap informasi masyarakat tentang adanya indikasi korupsi. Namun, kedua pegawai itu malah mendapat tindakan yang tidak pantas.
"Untuk memastikan kondisi dan kesehatan pegawai, KPK telah membawa mereka ke RS untuk dilakukan visum. Sekarang tim sedang dirawat dan segera akan dilakukan operasi. Karena ada retak pada hidung dan luka sobekan pada wajah," ujar Febri.