Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan suap dari tersangka Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy (EFH) kepada tersangka Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Mulyana.
Hal tersebut didalami penyidik KPK menyusul pemeriksaan ketiga saksi dalam kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI pada Senin (28/1/2019).
Adapun ketiga saksi untuk tersangka Ending Fuad Hamidy tersebut adalah pegawai KONI Nur Syahid, seorang sopir Ending Fuad bernama Atam dan Wakil IV Ketua Bidang Mobilisasi Sumber Daya KONI, Russy.
"Penyidik mengkonfirmasi terkait dugaan pemberian-pemberian lainnya dari tersangka EFH kepada tersangka MUL yang diketahui atau disaksikan oleh para saksi tersebut," kata Febri, Senin (28/1/2019).
Namun, Febri belum membeberkan lebih jauh terkait dugaan tersebut lantaran tim penyidik KPK tengah mendalami lebih jauh.
Sementara dalam kasus ini sendiri KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).
KPK menduga tersangka Adhi Purnomo dan Eko Triyanto telah menerima setidaknya Rp300 juta. Adapun tersangka Mulyana menerima ATM dengan saldo Rp100 juta.
KPK juga menyatakan bahwa Mulyana telah menerima 1 unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018, uang tunai Rp300 juta pada Juni 2018, dan 1 unit Samsung Note 9 pada September 2018.
Pemberian tersebut merupakan bagian dari fee sebesar Rp19,13 miliar yang telah disepakati pihak KONI dan Kemenpora. Adapun fee itu diberikan terkait proposal dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora senilai Rp17,9 miliar.
Adapun sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Menpora Imam Nahrawi pada Kamis (24/1/2019). Saat itu, kurang lebih Imam Nahrawi diperiksa selama 5 jam atas tersangka Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy.
Usai diperiksa, Imam mengaku penyidik KPK mencecar soal mekanisme pengajuan proposal dana hibah Kemenpora kepada KONI. Sebab, mekanisme pengajuan proposal dana hibah tersebut mesti melalui Menpora.