Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek infrastruktur Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Mesuji, Lampung, Khamami, tidak banyak bicara alias bungkam ketika usai diperiksa penyidik KPK selama kurang lebih 10 jam.
Khamami tampak keluar dengan menggunakan rompi oranye dan tangan terborgol pada pukul 01.30 WIB, Jumat (25/1/2019) dini hari. Dia bergegas masuk pada mobil tahanan tanpa sepatah kata.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Bupati Mesuji itu resmi ditahan KPK selama 20 hari pertama. Khamami ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Selain Khamami, KPK juga menetapkan tersangka lain dari kasus ini yaitu adik Khamami bernama Taufik Hidayat. Dia akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Sementara tersangka lainnya yaitu Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Wawan Suhendra ditahan di Polres Metro Jakarta Timur, pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri, Sabron Azis, di Rutan Klas I Cabang KPK, dan pihak swasta, Kardinal, ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," kata Febri.
Dalam perkara ini, Khamami diduga menerima suap Rp1,28 miliar dari Sibron melalui sejumlah perantara. Uang itu diduga merupakan fee pembangunan proyek infrastruktur di Mesuji.
Diduga Uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12% dari total nilai proyek yang diminta Khamami melalui Wawan Suhendra kepada rekanan calon pemenang atau pelaksana proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sebelum proses lelang.
"Diduga fee tersebut merupakan pembayaran fee atas 4 proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh 2 perusahaan milik SA (Sibron Azis)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, saat konferensi pers, Kamis (24/1/2019) malam.
Adapun keempat proyek tersebut, lanjutnya, 2 proyek yang bersumber dari APBD 2018 yang dikerjakan oleh PT JPN berupa pengadan base dengan nilai kontrak senilai sekitar Rp9,2 miliar.
Kemudian 3 proyek yang bersumber dari APBD-P 2018 antara lain 1 proyek dikerjakan oleh PT JPN pengadaan bahan material ruas brabasan mekarsari sebesar Rp3,75 miliar, dan 2 proyek dikerjakan oleh PT SP yakni pengadaan base Labuhan Mulya-Labuhan Baru-Labuhan Batin sebesar Rp1,48 miliar dan pengadaan bahan material penambahan kanan-kiri (segitiga emas muara tenang) senilai Rp 1,23 miliar.
"Diduga fee proyek diserahkan kepada TH (adik Bupati Mesuji, Taufik Hidayat) dan digunakan untuk kepentingan Bupati," ujar Basaria.
Menurut Basaria, KPK juga menduga uang itu bukanlah pemberian pertama. Lembaga antiarasuah itu telah mendeteksi pemberian sebelumnya sebesar Rp200 juta pada 28 Mei 2018 dan Rp100 juta pada 6 Agustus 2018.
Atas perbuatannya, selaku penerima Khamami, Taufik dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara pelaku pemberi Sibron dan Kardinal disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.