Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Bupati Mesuji Khamami sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mesuji, Lampung, Tahun Anggaran 2018, menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu malam sampai Kamis (24/1/2019) dini hari.
Khamami diduga menerima suap Rp1,28 miliar dari perusahaan yang menggarap proyek di wilayah tersebut. Selain Khamami, KPK juga menetapkan 4 tersangka lainnya yaitu adik Khamami, Taufik Hidayat, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Wawan Suhendra, Pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri Sibron Azis dan pihak swasta Kardinal.
"Setelah kami tindaklanjuti melalui proses pengumpulan bahan dan keterangan hingga penyelidikan dilakukan sejak November 2018, ditemukan sejumlah bukti awal terjadinya transaksi yang melibatkan penyelenggara negara di Kabupaten Mesuji," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Kamis (24/1/2019) malam.
Secara keseluruhan, KPK telah mengamankan total 11 orang di tiga lokasi berbeda yakni Kota Bandar Lampung, Lampung Tengah dan Mesuji. Adapun ke-11 orang itu adalah;
1. Khamami (KHM), Bupati Kabupaten Mesuji periode 2017-2022
2. Taufik Hidayat (TH), Swasta sekaligus adik Bupati Mesuji
3. Wawan Suhendra (WS), Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
4. Sibron Azis (SA), pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri
5. Kardinal (K), swasta
6. Najmul Fikri (NF), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mesuji
7. Lutfi M (LM), PPTK Kasi Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPR Kab Mesuji
8. Mai Darmawan (MD), swasta rekan TH
9. SF (Staf bagian keuangan, karyawan SA)
10. N (Staf bagian keuangan, karyawan SA)
11. Seorang sopir Bupati
Kronologis
Basariah menerangkan, berdasarkan informasi yang diterima dan hasil pantauan tim penindakan KPK di lapangan, pada Rabu (23/1) sekitar pukul 15.00 WIB tim KPK mengamankan TH (adik Bupati Mesuji) di depan toko ban di Lampung Tengah.
Dari lokasi tersebut, lanjut dia, tim penindakan mengamankan uang sebesar Rp1,28 miliar dalam pecahan Rp100 ribu yang dimasukkan ke dalam kotak kardus air mineral. Selain itu, tim juga mengamankan dua orang lainnya di lokasi yang sama yaitu MD (rekan TH) dan sopir Bupati Mesuji.
Sebelumnya, MD dan K membawa uang SA dari Bandar Lampung ke tempat TH di Lampung Tengah. Uang dititipkan di toko ban menunggu TH datang ke toko ban tersebut, dan kemudian uang dipindahkan ke bagasi mobil.
Kemudian sekitar pukul 15.30 WIB, tim bergerak ke jalan Bandar Jaya, Lampung Tengah, dan mengamankan K yang merupakan pihak perantara SA.
Selanjutnya, pada Pukul 15.50 WIB, tim lainnya bergerak ke kantor milik SA di Jalan Harun II Tanjung Karang Timur dan berhasil mengamankan SA bersama dua orang staf keuangan.
Basaria melanjutkan, pada Kamis (24/1/2019) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, tim menuju ke Rumah Dinas Bupati dan mengamankan KHM selaku Bupati Mesuji.
Selanjutnya, pada pukul 06.00 WIB, tim mengamankan WS di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mesuji.
Terhadap 11 orang yang diamankan tersebut, lanjut dia, tim melakukan pemeriksaan awal di Polres Lampung Tengah, Polres Mesuji, dan Polda Lampung.
Setelah itu, pada Kamis (24/1/2019) diterbangkan menuju Jakarta dan tiba dalam dua waktu kedatangan sekitar pukul 09.00 WIB dan pukul 15.50 WIB di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.